Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa MTsN di Kota Tual Maluku Resmi Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polres Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), yang berujung pada kematian korban.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (21/2/2026).
Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” katanya.
Menurut Whansi, proses pidana tetap ditangani Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
Pada Sabtu pagi, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku. Setelah itu, tersangka akan kembali ke Polres Tual guna melanjutkan proses hukum pidana.
“Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.
Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
Periksa 14 Saksi
Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyebutkan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, guna memperkuat konstruksi perkara.
“Keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan anak di bawah umur serta aparat penegak hukum, dan proses hukumnya kini terus dikawal secara terbuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









