Pria Tanpa Kedua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Berikut Kronologinya!

AKURAT.CO Seorang pemuda disabilitas tanpa tangan bernama IWAS (21), warga Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Menurut pihak kepolisian, IWAS menggunakan kedua kakinya untuk melakukan tindak pelecehan seksual. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati.
"Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kakinya," jelas Ni Made Pujewati dalam konferensi pers, Sabtu (30/11/2024).
Kasus ini terjadi pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan laporan, IWAS mengajak korban ke sebuah penginapan di Kota Mataram sekitar pukul 12.00 WITA.
Baca Juga: Menhub: Simpul-simpul Transportasi Siap Hadapi Natal dan Tahun Baru
Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, mengungkap bahwa meskipun IWAS tidak memiliki tangan, penyandang disabilitas ini tetap memiliki kemampuan untuk melakukan tindak pelecehan seksual.
"Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari proses penyidikan, IWAS adalah penyandang disabilitas secara fisik. Namun, hal ini tidak menghambat dirinya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Syarif.
Polisi mengumpulkan keterangan dari lima saksi, termasuk teman korban, penjaga penginapan, serta korban sendiri. Berdasarkan penyelidikan, IWAS diduga menggunakan tipu daya untuk melancarkan aksinya.
"Keterangan saksi-saksi sangat mendukung laporan korban. Selain itu, korban juga telah menjalani visum yang menunjukkan adanya bukti tindak kekerasan seksual," tambah Syarif.
Korban dilaporkan mengalami syok dan trauma berat akibat kejadian tersebut. Polisi juga menyebut bahwa korban sempat merasa tertekan karena menduga ada kerja sama antara pelaku dengan penjaga penginapan.
Baca Juga: Menteri Agama: Tidak Ada Perbedaan Makan Bergizi Gratis bagi Santri
IWAS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan ini. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang penyandang disabilitas sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










