Wakil Rakyat Papua Tengah Tagih Realisasi Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus dalam Perpanjangan IUPK Freeport

AKURAT.CO Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061 yang ditandatangani di Washington DC, Amerika Serikat, memicu polemik di Tanah Papua.
Wakil Ketua IV DPRD Papua Tengah, John NR Gobai, mempertanyakan prosedur hukum dalam proses perpanjangan izin tersebut. Ia menduga ada potensi pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
Meski penandatanganan perpanjangan izin dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (18/2/2026), John menyoroti ketentuan Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus Papua yang secara tegas mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam kebijakan terkait pemanfaatan sumber daya alam di Papua.
“Pertanyaan fundamental kami adalah, apakah perpanjangan kontrak dan skema divestasi ini sudah didahului pertimbangan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Bapak Meki Fritz Nawipa?” ujar John.
Menurutnya, pertimbangan gubernur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat konstitusional yang wajib dipenuhi sebelum kebijakan strategis diambil pemerintah pusat.
“Tanpa pertimbangan daerah, perjanjian ini berpotensi memiliki cacat hukum fundamental. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal pengakuan hak ulayat masyarakat adat dan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Tengah,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kesepakatan di Washington mencakup rencana divestasi tambahan 12 persen saham kepada Pemerintah Indonesia pada 2041, perluasan eksplorasi, serta komitmen hilirisasi.
Namun, DPRD Papua Tengah menilai berbagai komitmen tersebut tidak akan memiliki landasan kuat jika tidak sesuai dengan kerangka hukum Otsus Papua.
John menegaskan, sebagai provinsi baru, Papua Tengah membutuhkan kepastian hukum yang berpihak pada rakyat serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat asli Papua.
Baca Juga: Tian Bahtiar Bacakan Pleidoi: Obstruction of Justice Jadi Ancaman Kebebasan Pers
UU Otsus Tetap Mengikat
Pakar hukum dari Universitas Cendrawasih, Melkias Hetharia, mengingatkan agar pemerintah pusat tidak mengabaikan amanat UU Otsus dalam proses negosiasi dan perpanjangan kontrak PTFI.
Menurut Prof. Melkias, meskipun terdapat regulasi sektoral seperti Undang-Undang Pertambangan yang berlaku secara nasional, UU Otsus tetap merupakan instrumen hukum nasional yang mengikat seluruh pejabat negara, termasuk Presiden.
“Berdasarkan Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus, setiap kebijakan atau perjanjian yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam di Papua wajib mendapatkan pertimbangan gubernur. Ini mandat hukum yang harus dijalankan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat, khususnya Masyarakat Amungme dan Kamoro di Timika, yang memiliki hak ulayat atas wilayah pertambangan tersebut.
“Setiap investasi di Tanah Papua, termasuk perpanjangan kontrak Freeport, harus melibatkan masyarakat adat setempat. Kepentingan mereka harus dicantumkan secara jelas, tidak bisa hanya berlindung di balik alasan kepentingan negara,” katanya.
Prof. Melkias mengapresiasi sikap kritis DPRD Papua Tengah dan mendorong pemerintah pusat segera melakukan klarifikasi serta pengecekan resmi terkait apakah pertimbangan gubernur telah diberikan dalam proses perpanjangan izin tersebut.
Hingga kini, proses negosiasi terkait penambahan saham pemerintah dan perpanjangan izin tambang masih berlangsung.
Di tengah dinamika tersebut, masyarakat Papua berharap transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua tetap menjadi prioritas utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










