Akurat

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai Belum Cukup, Negara Diminta Kawal Pemulihan Hutan Sumatera

Herry Supriyatna | 21 Januari 2026, 23:11 WIB
Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai Belum Cukup, Negara Diminta Kawal Pemulihan Hutan Sumatera

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting, namun belum cukup jika tidak disertai dampak perbaikan nyata di lapangan.

Menanggapi kebijakan itu, aktivis lingkungan sekaligus Founder Narasi TV, Najwa Shihab, menilai, pencabutan izin harus menjadi awal dari proses penegakan hukum yang lebih menyeluruh.

Menurutnya, efektivitas sanksi tidak hanya diukur dari jumlah izin yang dicabut, tetapi dari sejauh mana sanksi tersebut mampu mencegah pelanggaran berulang, memulihkan lingkungan, serta melindungi masyarakat.

“Apakah sanksi itu cukup atau tidak, sangat ditentukan oleh apakah sanksi tersebut benar-benar memperbaiki perangkat di lapangan. Misalnya, mencegah pelanggaran berulang, berkontribusi pada pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat,” ujar Najwa dalam forum Eastspring Peduli Sumatera yang didukung WWF Indonesia di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Najwa menegaskan, pencabutan izin harus dilihat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan lingkungan dan bencana di Sumatera.

Namun, ia mengingatkan agar sanksi tersebut tidak berhenti sebagai keputusan administratif semata.

“Sanksi seharusnya bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses panjang penegakan hukum dan pembenahan tata kelola. Ini langkah awal yang penting, tapi yang perlu dikawal adalah apakah sanksi itu benar-benar membawa dampak perbaikan,” tegasnya.

Baca Juga: Pelunasan BPIH di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Penuhi Kuota, Menhaj: Alhamdulillah

Sementara itu, Direktur Partnership WWF Indonesia, Rusyda Deli, menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam memastikan pemulihan lingkungan pascabencana di Sumatera.

Menurutnya, WWF Indonesia bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya berfokus pada pemulihan ekosistem berbasis kawasan.

“Kami bersama pemerintah fokus mengembalikan habitat dan memelihara ekosistem dengan pendekatan berbasis ekosistem yang ada, agar pemulihan lingkungan dapat berlangsung berkelanjutan,” ujar Rusyda.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar perizinan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo saat konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Gotong Royong Pemulihan Pascabencana

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan, PT Eastspring Investments Indonesia bekerja sama dengan WWF Indonesia menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk Eastspring Peduli Sumatra.

Program ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung prinsip keberlanjutan Environmental, Social, and Governance (ESG).

CEO Eastspring Indonesia, Sulystari, mengatakan program tersebut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan melalui investasi (subscription) Reksa Dana Eastspring Indonesia pada periode Februari hingga Maret 2026.

“Sebagian dari pendapatan perusahaan yang diperoleh dari investasi tersebut akan didonasikan kepada WWF Indonesia untuk mendukung pemulihan pascabencana banjir besar di Sumatra,” ujar Sulystari.

Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan pemulihan, antara lain revitalisasi jembatan, pembersihan lingkungan sekolah, restorasi ekosistem, serta bantuan bagi komunitas terdampak.

Baca Juga: Pemeriksaan Istitha'ah Kerap Dikeluhkan Jemaah, Menhaj: Bukan Menghalangi Tapi Hanya Menjaga

Di sisi lain, Rusyda Deli menambahkan bahwa sejak awal bencana, WWF Indonesia telah merespons cepat dengan menyalurkan sekitar 150 ton bantuan logistik ke sekitar 50 desa di wilayah Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Bireuen.

Bantuan tersebut meliputi kebutuhan dasar, penerangan, serta dukungan komunikasi bagi masyarakat terdampak.

“Pemulihan ekosistem pascabencana menjadi langkah penting agar kehidupan masyarakat dapat kembali berjalan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.