Akurat

Gedung Terra Drone Terbakar, Pemprov Jakarta Diminta Bentuk Pansus Kebakaran

Citra Puspitaningrum | 12 Desember 2025, 18:54 WIB
Gedung Terra Drone Terbakar, Pemprov Jakarta Diminta Bentuk Pansus Kebakaran

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta didesak untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri maraknya kebakaran di Jakarta. Usulan itu disampaikan setelah kebakaran Gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025) hingga menewaskan 22 orang.

Anggota Komisi A DPRD Jakarta sekaligus Ketua Fraksi PSI, William Aditya Sarana, mengatakan peristiwa ini bukan kasus tunggal. Dia menyoroti rentetan kebakaran dalam waktu berdekatan, yang menandakan lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan bangunan.

"Kejadian ini sudah yang kesekian kalinya di Jakarta dalam waktu dekat. Kita harus segera mengadakan pansus kebakaran dan penanganannya. Jangan sampai warga terus digentayangi ancaman itu tanpa solusi konkret," kata William di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Bukti Lemahnya Pengawasan Bangunan Oleh Pemprov Jakarta

Data menunjukkan, terdapat 1.195 kejadian kebakaran sepanjang 2025, melonjak drastis dari 788 kejadian pada 2024. Lonjakan ini memunculkan pertanyaan besar terkait keamanan bangunan di Jakarta.

"Semua ini membuat kita bertanya-tanya, sudah seberapa aman atau bahkan tidak amannya bangunan-bangunan kita di Jakarta. Jangan-jangan banyak yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujarnya.

Baca Juga: Usai Kebakaran Kantor Terra Drone, Evaluasi Bangunan Berisiko Tinggi Diperketat

William bahkan mengungkap masih ditemukannya gedung tanpa hidran mandiri, water sprinkler, hingga tangga darurat memadai. Padahal, fasilitas dasar yang menjadi syarat penerbitan SLF sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dia menilai, pansus diperlukan untuk memastikan Pemprov Jakarta menjalankan kewenangannya secara benar, termasuk menyisir dan memeriksa gedung-gedung yang belum memiliki SLF.

"Jika persyaratan SLF ini belum banyak diketahui, Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi seluas-luasnya agar bangunan kita tidak lagi berbahaya bagi penghuninya," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.