Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Pekan Ini, Pramono Janji Junjung Aspek Keadilan

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 memasuki tahap akhir dan akan difinalisasi dalam pekan ini. Meski begitu, dia mengakui masih ada perbedaan tajam antara usulan kelompok buruh dan pengusaha.
"Pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," kata Pramono di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Pramono menegaskan, perbedaan pandangan mengenai besaran UMP menjadi alasan proses finalisasi belum rampung. Dalam situasi ini, Pemprov Jakarta harus mengambil posisi netral untuk menyeimbangkan kepentingan kedua pihak.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Desak Pramono Segera Tetapkan UMP 2026
"Belum final karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil," jelasnya.
Dia memastikan keputusan akhir akan mempertimbangkan aspek keadilan, kelayakan hidup pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha di Jakarta. "Dan kami akan memutuskan secara adil untuk itu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Sebab hingga kini, Pramono belum memutuskan besaran UMP baru, sementara UMP 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2026 di Jakarta Harus Seimbang
"Saya mendorong Pak Gubernur segera menetapkan UMP tersebut. Segera, sebentar segera untuk ditetapkan," kata Khoirudin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Dia menegaskan, penetapan UMP tidak bisa ditunda karena menjadi acuan penting bagi para pengusaha dalam menentukan gaji pegawai. Menurutnya, banyak sektor sangat bergantung pada angka itu, termasuk para guru yang menunggu kepastian upah minimum tahun depan.
"Karena UMP itu menjadi patokan bagi banyak pihak, di antaranya transportasi dan para pengusaha yang menunggu penetapan dari Gubernur," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









