Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dinilai Bisa Kembalikan Triliunan Rupiah Potensi Pajak yang Hilang

AKURAT.CO Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan.
Akademisi dan ekonom menilai langkah tersebut sebagai strategi tepat dalam memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus menegakkan keadilan ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil minyak.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas sumur minyak rakyat. Ia menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang rakyat di wilayahnya.
“Selama ini masyarakat mengolah minyak dengan label ilegal. Dengan adanya Permen ESDM 14/2025, setelah dilegalkan melalui skema UMKM, BUMD, dan koperasi, mereka kini bisa bekerja di bawah payung hukum yang jelas,” kata Herman Deru di Palembang, Selasa (21/10/2025).
Herman menjelaskan, pemerintah juga menyiapkan skema pembelian hasil minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP), meningkat dari sebelumnya 70 persen. “Kebijakan ini memberikan kepastian penghasilan dan mendorong kegiatan produksi berjalan sesuai aturan resmi,” ujarnya.
Dari sisi akademik, Pakar Energi Universitas Sriwijaya (Unsri) M. Taufik Toha menyebut kebijakan tersebut sebagai tonggak baru dalam tata kelola energi nasional.
Menurutnya, di daerah seperti Musi Banyuasin, jumlah penambang rakyat sangat besar dan memang membutuhkan regulasi agar aktivitasnya lebih aman dan produktif.
“Legalitas ini penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan keselamatan kerja. Pemerintah bisa langsung mengawasi aspek K3 dan mencegah risiko kebakaran atau pencemaran,” terang Taufik.
Baca Juga: Program Listrik Desa Jadi Tonggak Menuju Swasembada Energi Nasional
Ia menilai, pendekatan Bahlil mencerminkan keadilan energi berbasis partisipasi publik. “Menteri Bahlil menempatkan rakyat sebagai bagian dari rantai pasok energi, bukan sekadar penonton,” tambahnya.
Sementara itu, Ekonom Unsri Dr. M. Subardin menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat dapat meningkatkan pendapatan negara dan menekan potensi kebocoran pajak (tax loss).
“Dengan status badan hukum seperti koperasi atau UMKM, para penambang bisa membayar pajak secara resmi. Aktivitas ekonomi mereka menjadi legal dan terpantau,” jelasnya.
Subardin memaparkan, di Kabupaten Musi Banyuasin saja terdapat sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat dengan potensi kehilangan pajak mencapai Rp7,02 triliun setiap tahun. “Dengan legalisasi ini, potensi itu bisa kembali ke kas negara,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola, Pakar Kebijakan Publik Unsri Dr. Andries Lionardo menilai sinergi antarinstansi di bawah koordinasi Menteri Bahlil menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Kolaborasi lintas level, dari desa hingga kementerian, penting untuk mewujudkan kemandirian dan keadilan energi. Dengan legalisasi ini, rakyat kini bukan lagi penonton, tapi pelaku utama energi nasional,” tegas Andries.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan legalisasi terhadap lebih dari 5.700 sumur minyak rakyatmelalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberi izin kepada masyarakat untuk mengelola sumur minyak melalui badan usaha berbadan hukum, seperti koperasi, UMKM, atau kerja sama dengan BUMD, dengan syarat memenuhi aspek lingkungan dan keselamatan kerja.
“Saya ingin rakyat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Asal mereka bisa menjamin aspek lingkungan dan keselamatan, pemerintah akan mendukung penuh,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Pegadaian Dorong Employee Well-being Lewat The Gade Fest 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










