RDF Rorotan, Jalan Keluar Jakarta Kurangi Ketergantungan dengan Bantar Gebang

AKURAT.CO Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta menegaskan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DLH Jakarta, Agung Pujo Winarko, menyebut RDF Rorotan mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari. Jumlah ini setara sepertiga dari total 7.000-8.000 ton sampah harian Jakarta yang selama ini seluruhnya dikirim ke Bantar Gebang.
"Kalau ini berhasil kembali beroperasi, 2.500 ton sampah bisa diolah di sini. Paling tidak, beban Bantar Gebang berkurang sepertiga dari sampah Jakarta," kata Agung di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: RDF Plant Rorotan Siap Beroperasi, Pramono Ajak Warga Saksikan Proses Komisioning
Dia mengatakan, RDF Rorotan sebagai 'toilet' milik Jakarta sendiri. Keberadaan fasilitas ini memberi ruang bagi Jakarta untuk mandiri dalam mengolah sampah, tanpa sepenuhnya bergantung pada daerah tetangga.
"Kalau selama ini kita buang sampah di kota tetangga, sekarang Jakarta punya tempat sendiri untuk mengolah sampah," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara, segera memasuki tahap akhir komisioning.
Nantinya, masyarakat sekitar, khususnya yang selama ini keberatan, akan diundang untuk menyaksikan langsung proses komisioning penuh.
"Untuk RDF Rorotan, kemarin kami sudah merapatkan dan sekarang masuk finalisasi komisioning," kata Pramono, usai memimpin upacara Harhubnas, Rabu (17/9/2025).
Menurut Pramono, keterlibatan publik penting agar warga memahami perbaikan yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan sampah.
"Kami ingin masyarakat melihat secara langsung apa yang kita lakukan. Mudah-mudahan dengan pengaturan sampah yang lebih baik, keberatan warga bisa terjawab," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









