Akurat

Gelar Inspeksi Dadakan, Pansus DPRD Segel Tempat Parkir Ilegal di Jakarta

Citra Puspitaningrum | 17 September 2025, 20:15 WIB
Gelar Inspeksi Dadakan, Pansus DPRD Segel Tempat Parkir Ilegal di Jakarta

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) praktik parkir ilegal, di kawasan Pulogadung dan Cawang, Jakarta Timur.

Aksi penyegelan langsung dilakukan untuk memberi efek jera kepada operator nakal yang nekat beroperasi tanpa izin. Langkah ini adalah bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

"Kami datang memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai aturan. Ini bentuk keseriusan DPRD bersama Pemprov DKI dalam mengawasi praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat sekaligus menggerus pendapatan daerah," kata Ketua Pansus Parkir DPRD Jakarta, Jupiter, Rabu (17/9/2025).

Menurut Jupiter, praktik parkir liar tidak hanya membebani warga dengan tarif tak sesuai aturan, tapi juga menambah kemacetan serta menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Juga: Pramono Bantah Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

"Inilah persoalan besar. Sistem perparkiran di Jakarta belum terintegrasi secara real time dengan Bapenda. Akibatnya, omzet asli tidak pernah tercatat. Kami menduga operator ilegal juga mengemplang pajak," ujarnya.

Dia menambahkan, kolaborasi lintas instansi mutlak diperlukan. Terutama dalam memberantas praktik parkir ilegal yang berdiri tanpa izin.

"Kami mengapresiasi Dishub, UP Parkir, TNI, dan Polri. Ke depan, penertiban harus dilakukan transparan, terukur, tanpa tebang pilih, demi menciptakan ketertiban dan keadilan," tegasnya.

Temuan di lapangan akan dibawa sebagai bahan rumusan rekomendasi Pansus, dalam penyusunan peraturan daerah baru. Dia memastikan, rancangan regulasi nantinya akan lebih komprehensif, termasuk kewajiban pemasangan alat pencatat parkir secara real time yang terhubung ke Bapenda.

"Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. DPRD ingin memastikan penertiban tidak semena-mena, tetap sesuai prosedur, dan berpihak pada kepentingan publik," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.