Dinas PRKP Mau Batasi Masa Tinggal Rusunawa, Warga: Kami Mau Tinggal di Mana?

AKURAT.CO Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta, berencana untuk membatasi masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Aturannya ditargetkan rampung pertengahan Tahun Anggaran 2025.
Pembatasan ini agar rusunawa berfungsi sebagai hunian sementara bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan terjadi rotasi penghuni, sehingga lebih banyak MBR yang dapat merasakan manfaatnya.
Dalam wacana tersebut, penghuni rusun hanya boleh tinggal maksimal enam tahun bagi masyarakat umum, dan sepuluh tahun bagi warga terprogram. Selepas itu, pintu rusun akan ditutup bagi mereka, dengan alasan agar beralih ke rumah milik sendiri melalui KPR murah.
Baca Juga: Hari Perumahan Nasional, Pramono Bagikan Kunci Rusunawa untuk Warga Jakarta
"Kami mau tinggal di mana, Pak Kelik (Kepala Dinas PRKP, Kelik Indriyanto), kalau rumah belum mampu beli?," keluh Siti Aisyah (47), seorang ibu yang sudah tujuh tahun menghuni Rusunawa Marunda, kepada Akurat.co, Jumat (29/8/2025).
Sambil menggendong cucu, Ai sapaan akrabnya berkata lirih menanggapi wacana pembatasan masa tinggal. Kata dia, jika terapkan itu hanya menambah beban pikiran.
"Gaji suami pas-pasan, kerja sopir truk. Bayar sewa saja kadang telat. Bagaimana bisa langsung beli rumah?," tanyanya.
Di lorong rusun lain, keluhan senada terdengar. Mulyadi (52) buruh harian lepas yang menunggak sewa hampir setahun. Dia khawatir, akan tersapu keluar dari ruang yang selama ini jadi sandaran hidup.
"Bagi kami sekeluarga rusun bukan sekadar atap, tapi harapan. Kalau dipaksa pindah, kami jadi gelandangan lagi," ujarnya.
Suara-suara rakyat di lorong-lorong rusun kini bersatu. Mereka meminta agar Kepala Dinas Kelik Indriyanto mendengar jeritan hati, bukan sekadar menghitung angka. Sebab bagi penghuni, rusun bukan hitung-hitungan tahun tapi napas kehidupan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









