Warga Mampu Tak Boleh Tinggal di Rusunawa, Pemprov Jakarta Diminta Lakukan Pendataan Ulang

AKURAT.CO Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-Gerindra, Ali Lubis, memberikan masukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait polemik rusunawa. Ali menegaskan, bahwa warga yang mampu tidak boleh tinggal di rusunawa.
"Harus dilakukan pendataan ulang atau sensus terhadap penghuni rusun, di-cluster berdasarkan jumlah penghuni yang tidak memiliki pekerjaan, memiliki pekerjaan, memiliki penghasilan, tidak memiliki penghasilan, berstatus tidak mampu, dan memiliki kendaraan lebih dari satu seperti motor," kata Ali kepada wartawan dikutip, Minggu (9/2/2025).
Pendataan ini, bertujuan untuk mengetahui masalah warga yang tidak membayar sewa. Data dari Pemprov Jakarta menyebutkan, bahwa biaya tunggakan rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar.
Baca Juga: Penghuni Rusunawa Nunggak Rp95,5 Miliar Tapi Punya 5 JakLingko, DPRD: Segera Tertibkan
"Sehingga bisa dicarikan solusi. Jika terbukti ada warga yang menunggak ternyata memiliki pekerjaan dan penghasilan cukup, maka harus disuruh bayar. Jika tidak mau, harus diambil langkah tegas karena masih banyak warga yang ingin tinggal di rusun dan siap membayar sewa," tutur Ali.
Ali juga meminta, agar Pemprov mengambil langkah tegas untuk warga yang memiliki 5 unit JakLingko namun masih tinggal di rusunawa. Dia menilai, warga tersebut tidak pantas tinggal di rusunawa yang disediakan Pemprov Jakarta.
"Warga penghuni rusun yang kedapatan memiliki 5 angkot JakLingko harus diminta pindah karena berstatus mampu dan layak. Sehingga tidak pantas untuk tinggal di rusun," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Tunggakan ini terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.
"Tunggakan mencapai Rp 95,5 miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, Kamis (6/2/2025).
DPRKP juga menemukan ada warga yang tinggal di rusunawa tetapi memiliki lima unit Jaklingko. Sekretaris DPRKP mengatakan warga seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.
Baca Juga: Kronologi Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek
"Seperti kemarin, ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya Jaklingko sampai 5 unit. Oh, tidak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar," kata Meli, Jumat (7/2).
Dia mengatakan, setiap penghuni yang memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) dengan mengecek ke Bapenda. Meski begitu, Meli mengatakan tidak ada pembatasan waktu untuk penghuni bisa menempati rusunawa di Jakarta.
"Tidak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang sudah turun-temurun (tinggal di rusun)," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









