Akurat

Pesantren Se-Jawa Barat Desak Dedi Mulyadi Revisi Pergub Jam Sekolah

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Agustus 2025, 07:33 WIB
Pesantren Se-Jawa Barat Desak Dedi Mulyadi Revisi Pergub Jam Sekolah

AKURAT.CO Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang jam masuk sekolah pukul 06.30 dan kebijakan rombongan belajar berisi 50 siswa semakin menguat.

Dari forum Bahtsul Masail (BM) Kubro yang digelar LBM PWNU Jawa Barat bersama pesantren se-Jawa Barat di Pesantren KHAS Kempek, para kiai sepakat meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera merevisi aturan tersebut.

Ketua Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fatah, menilai kebijakan itu tidak tepat dan bahkan mengancam keberlangsungan pendidikan diniyah.

“Masuk sekolah jam 06.30 dan lima hari sekolah terbukti tidak efektif, bertentangan dengan hasil kajian ilmiah, merugikan orang tua, dan yang paling fatal: menggerus jam belajar diniyah. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pendidikan agama demi klaim efisiensi,” ujarnya saat membacakan keputusan forum.

Baca Juga: Diserang Isu Anti-Islam Bertahun-tahun, Begini Cara Dedi Mulyadi Menjawabnya

Menurutnya, Pergub bermasalah sejak awal, baik secara substansi maupun prosedur. Ia menyebut aturan itu tidak melalui uji publik, tidak dibahas dengan DPR, dan tidak melibatkan biro hukum.

“Ini bukan hanya soal jam sekolah. Ini soal cara pemerintah membuat kebijakan tanpa mendengar suara rakyat, tanpa pertimbangan fikih, bahkan tanpa data akurat. Akibatnya, siswa, orang tua, dan pesantren sama-sama dirugikan,” tegas Kiai Yazid.

Salah satu persoalan utama, lanjutnya, adalah benturan dengan pendidikan diniyah. Jam pulang sekolah formal pukul 14.00 bersinggungan dengan jam belajar madrasah diniyah takmiliyah yang dimulai pukul 13.00. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi bahkan menghilangkan waktu belajar ribuan santri.

“Pendidikan agama yang selama ini menopang moral dan akhlak anak bangsa justru dikorbankan. Pemerintah wajib memberi perhatian proporsional, bukan malah menyingkirkan pendidikan diniyah,” jelasnya.

Forum juga menyoroti kebijakan rombongan belajar 50 siswa per kelas. Jumlah itu dianggap melanggar Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 yang membatasi maksimal 36 siswa.

“Bagaimana mungkin kualitas belajar bisa terjamin kalau satu kelas dijejali 50 siswa? Ini bukan peningkatan mutu, tapi kemunduran pendidikan,” tambahnya.

Sikap tegas forum turut mendapat dukungan dari Pengasuh Pesantren KHAS Kempek yang juga Syuriah PBNU, KH Muh. Musthofa Aqiel Siroj. Ia menegaskan bahwa NU bersama pesantren akan terus mengawal desakan revisi Pergub ini.

“Ini soal masa depan anak-anak kita, soal masa depan pendidikan. Pemerintah jangan memaksakan kebijakan yang nyata-nyata merugikan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Pemimpin yang Anti-Islam adalah yang Tidak Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Kegiatan BM Kubro ini digelar bertepatan dengan Haul KH Aqiel Siroj ke-36 serta Harlah ke-65 Pondok Pesantren KHAS Kempek. Sejumlah kiai dan pengurus NU dari berbagai daerah di Jawa Barat turut hadir, di antaranya KH Ni’amillah Aqiel Siroj, Prof. Dr. KH Abun Bunyamin, KH Ade Fatahillah, KH Juhadi Muhammad, KH Busyrol Karim, KH Aang Zaini, KH Abu Bakar, KH Ubaidillah Harits, KH Syatibi, KH Abd Manaf, KH Miftah, KH Musthofa, dan KH Aziz Hakim Syairozi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.