Akurat

BEM DKJ Desak KPK Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Herry Supriyatna | 7 Agustus 2025, 21:40 WIB
BEM DKJ Desak KPK Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur


AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan eksplorasi dan penambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Khusus Jakarta (BEM DKJ) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Koordinator lapangan aksi, Aditya Irzam, menyebut ada aktivitas penambangan di wilayah tersebut yang belum jelas legalitas perizinannya.

Ia menilai, praktik seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta pengabaian terhadap hak masyarakat.

“Saat ini kita menyaksikan bagaimana korporasi bisa beroperasi tanpa mengindahkan hukum dan hak masyarakat. Ini bukan sekadar soal izin, tapi juga soal keadilan dan kedaulatan rakyat atas tanah mereka,” tegas Aditya.

Menurutnya, eksploitasi yang dilakukan tanpa analisis dampak lingkungan dan persetujuan masyarakat adat sama saja dengan bentuk penjajahan gaya baru.

Untuk itu, massa aksi mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, Aditya menekankan proses hukum harus berjalan terbuka dan tanpa kompromi.

Baca Juga: Laga Usai, Gaji Tak Sampai

Dalam aksi ini, BEM DKJ membawa spanduk berisi sejumlah tuntutan, antara lain:

  • KPK diminta menyelidiki dugaan pelanggaran perizinan tambang di Halmahera Timur.
  • Seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga status hukum dan izin dinyatakan sah.
  • Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum pejabat atau aparat yang terindikasi membekingi aktivitas tersebut.
  • Pemeriksaan terhadap pihak-pihak pengambil keputusan dan pemegang saham perusahaan.
  • Pemulihan hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka.
  • Pelibatan publik, akademisi, dan media dalam proses pengawasan.

Sebelumnya, aliansi BEM DKJ juga telah menggelar aksi di Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2025, dengan tuntutan serupa.

Mereka bahkan sempat mendatangi langsung kantor operasional perusahaan sebagai bentuk protes.

Salah satu pemegang saham perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur diduga mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Apple I. Gede Putu Widyana, membenarkan adanya panggilan tersebut dan menyebut pihaknya masih menyusun langkah lanjutan.

Ore yang dijual tersebut sebelumnya berasal dari perusahaan lain yang telah dicabut izin operasinya, lalu dialihkan kepada perusahaan saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Meski demikian, kepemilikan ore tersebut sudah berstatus sebagai aset negara dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Baca Juga: I.League Gelar Pertemuan Pemilik Klub Championship 2025-2026, Nama Baru Harapan Baru

Selain persoalan penjualan ore, perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.

Berdasarkan surat penetapan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara tahun 2018, nilai jaminan reklamasi ditetapkan sebesar Rp13,45 miliar. Namun, hingga 2022, baru dilakukan satu kali pembayaran sebesar Rp124 juta.

Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari Dinas Kehutanan, Dinas ESDM Provinsi, dan akan menggandeng saksi ahli dari Kementerian Kehutanan untuk memperdalam penyelidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.