Kampung Pulo: Menjaga Pamali, Merawat Harmoni

AKURAT.CO Di balik tenangnya Situ Cangkuang dan rindangnya perbukitan Leles, Garut, tersembunyi sebuah kampung adat yang seolah tak terusik zaman: Kampung Pulo.
Di sinilah kehidupan berjalan dalam garis-garis yang ditarik ratusan tahun silam, berpijak pada wasiat leluhur dan pantangan yang tak tertulis dalam kitab hukum mana pun, namun hidup di hati setiap warganya.
Kampung ini bukan sekadar gugusan rumah panggung berarsitektur khas.
Ia adalah naskah hidup warisan Mbah Dalem Arief Muhammad, seorang penyebar Islam dari Kesultanan Mataram abad ke-17, yang menetap dan menyemai ajaran Islam di tanah Sunda.
“Di sini ada lima pamali utama yang menjadi pegangan hidup,” tutur Kang Jaki, tokoh adat Kampung Pulo, saat ditemui di pelataran kampung yang menghadap langsung ke Situ Cangkuang.
Lima Pamali, Lima Penjaga Waktu
Pamali pertama: ziarah ke makam keramat tak boleh dilakukan pada hari Rabu.
"Perhitungan kami berbeda. Hari Rabu dimulai sejak Selasa sore,” jelas Kang Jaki, Rabu (30/7/2025). Ritual pada waktu itu dipercaya dapat mengusik ketenangan arwah.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Stafsus Nadiem, Dalami Dugaan Korupsi Google Cloud Rp400 Miliar
Pamali kedua menyangkut bentuk rumah: tidak boleh berubah dari bentuk memanjang, menghadap arah tertentu, dan tidak boleh bertingkat. Struktur ini mencerminkan keharmonisan dan kesetaraan antar saudara.
Pamali ketiga melarang membunyikan gong perunggu besar. Larangan ini lahir dari tragedi: seorang anak meninggal saat perayaan sunatan diiringi gong, yang disusul badai mendadak. Sejak itu, perayaan semacam itu dianggap melanggar restu alam.
Pamali keempat melarang perubahan jumlah rumah pokok: enam untuk keturunan Arief Muhammad, satu untuk pengamal adat. “Menambah atau mengurangi berarti mengusik warisan,” katanya.
Pamali kelima: larangan memelihara hewan berkaki empat seperti kambing dan sapi di dalam kampung. Hewan-hewan itu dikhawatirkan mencemari lingkungan makam dan keseimbangan ekologis.
Kelima pantangan itu hanyalah permukaan dari samudra nilai yang dijaga masyarakat Kampung Pulo.
“Kami pernah mendata bersama dosen UPI, ada lebih dari seratus pamali. Mulai dari larangan pakai topi, alas kaki, hingga cara bersikap dan berbicara,” ujar Kang Jaki.
Bagi para tamu, kampung ini menuntut sikap sopan dan penuh hormat. Dilarang merokok, berteriak, atau bercanda berlebihan. Bahkan memanggil nama warga harus dengan tata cara yang halus.
“Kepat, kata orang Sunda,” katanya, menegaskan pentingnya tata krama.
Baca Juga: PKB Apresiasi Presiden Prabowo Tak Gegabah Teken Keppres IKN
Meski seluruh warga Kampung Pulo beragama Islam, mereka tetap menjalankan berbagai ritus tradisional, mulai dari syukuran kehamilan, pemotongan rambut bayi, hingga haul tahunan. Semua dilakukan dengan kesadaran spiritual, bukan takhayul.
“Benda pusaka kami siram air, kami simpan sirih, bukan musyrik. Itu filosofi hidup. Kami tahu maknanya. Ini warisan kearifan lokal,” terang Kang Jaki sambil menatap tenangnya Situ Cangkuang.
Tak jauh dari permukiman, berdiri Candi Cangkuang, satu-satunya candi Hindu di Tatar Sunda yang ditemukan kembali tahun 1966.
Di sampingnya, berdampingan secara simbolis dan spiritual, berdiri makam Arief Muhammad. Harmoni ini menjadi bukti toleransi lintas zaman yang terpatri dalam tanah Garut.
Di era yang serba cepat dan cair, Kampung Pulo tetap berdiri teguh dalam pusaran pamali dan adat. Di sinilah waktu tidak hanya berjalan, tetapi dijaga. Kampung ini adalah napas panjang yang mengingatkan kita akan akar yang mesti dijaga agar tidak tercerabut.
“Yang penting jangan sirik, jangan sombong. Kita hanya menjaga titipan,” pungkas Kang Jaki.
Berjalan di Kampung Pulo adalah menyusuri lorong waktu yang sunyi. Di setiap langkah, ada bisik pamali yang bukan sekadar larangan, melainkan ajakan: untuk hidup selaras dengan alam, manusia, dan Sang Pencipta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









