Akurat

Berantas Parkir Liar, Pemprov Jakarta Rekrut Jukir Jadi Petugas Parkir Resmi

Siti Nur Azzura | 30 Juli 2025, 23:53 WIB
Berantas Parkir Liar, Pemprov Jakarta Rekrut Jukir Jadi Petugas Parkir Resmi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terus berkomitmen memberantas parkir liar, yang kerap menyebabkan kemacetan di Jakarta. Salah satunya, dengan melibatkan para juru parkir liar dalam sistem parkir digital. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan para jukir tersebut akan dialihfungsikan menjadi petugas resmi yang mengoperasikan alat digital (handheld) dalam sistem parkir berbasis aplikasi JakParkir.

"Juru parkir, mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld tadi. Yang tadinya mereka mendapatkan uang cash harian, tetapi ini sifatnya bagi hasil. Nanti langsung di-split ke rekening," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: Jadi Percontohan, Parkir Digital Bakal Diuji Coba di 25 Ruas Jalan Jakarta Tahun Ini

Dalam skema baru ini, pengendara cukup membuka aplikasi JakParkir, memilih lokasi parkir yang kosong, lalu melakukan pemesanan secara digital. Slot parkir akan ditandai oleh petugas di lapangan agar tidak diambil oleh kendaraan lain.

Petugas yang dulunya jukir liar kini bertugas mengarahkan kendaraan dan mencatat durasi parkir secara elektronik, tanpa transaksi tunai. Pembayaran dilakukan lewat QR code dan seluruh proses bersifat cashless.

"Kita harapkan dengan upaya ini maka prinsip cashless dari pelaksanaan parkir on street di Jakarta itu bisa kita optimalisasi," ujarnya.

Sistem ini telah mulai diterapkan di 10 ruas jalan, dan akan diperluas ke 25 ruas jalan lainnya pada tahun ini sebagai bagian dari tahap uji coba. Target akhirnya, 244 ruas jalan di seluruh Jakarta akan menggunakan sistem digital secara penuh pada tahun 2027.

"Secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir on street itu akan diterapkan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.