Pramono Tak Akan Cabut Bansos Penerima yang Main Judi Online: Tapi Kita Lakukan Pembinaan

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan mencabut bantuan sosial (bansos) meskipun ditemukan ribuan penerima yang terlibat dalam praktik judi online.
Pernyataan itu menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkapkan sebanyak 15.033 penerima bansos di Jakarta tercatat melakukan transaksi terkait judi daring sepanjang tahun 2024.
"Kita enggak akan narik bansosnya, tetapi kita lakukan pembinaan," ujar Pramono kepada wartawan, di Balai Kota, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: Pramono Ingat Pesan Kwik Kian Gie: Program Sosial Jangan Dikurangi
Dia menegaskan, pendekatan yang diambil oleh Pemprov Jakarta bukanlah penghentian bantuan, melainkan edukasi kepada masyarakat. "Kita akan sampaikan ke mereka untuk tidak bermain judol (judi online). Karena enggak ada orang menang dengan judol-lah," tegasnya.
Menurutnya, bantuan sosial yang selama ini disalurkan Pemprov Jakarta menyasar kelompok-kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
"Kebetulan kemarin sebenarnya kita juga membagi bansos yang dari pemerintah Jakarta sendiri untuk lansia, anak, dan juga untuk difabel," katanya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Ibu Hamil 2025 Lewat HP: Syarat, Besaran, dan Link Resmi
Dia menilai, pendekatan represif seperti pencabutan bantuan justru dapat memutus akses kelompok rentan terhadap kebutuhan dasar.
Sebaliknya, pembinaan dan edukasi dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi praktik perjudian daring yang kian marak di kalangan masyarakat.
Sikap tegas Gubernur ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov Jakarta akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi tantangan sosial yang kompleks, tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat atas perlindungan dan jaminan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









