Isu Pungli PPSU Rawan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Politik

AKURAT.CO Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Cipinang Muara, Jakarta Timur, rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Untuk itu, DPRD Jakarta maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus hati-hati dalam menyikapi kasus ini, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Semua bisa memanfaatkan isu-isu seperti ini untuk kepentingan macam-macam. Karena itu, perlu kehati-hatian," ujar Pengamat kebijakan publik, Zaki Mubarak, saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Kelurahan Cipinang Muara Tak Temukan Bukti Praktik Pungli PPSU
Tak hanya itu, Zaki menyoroti sikap Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Hakim Lubis, yang dinilai terlalu reaktif merespons isu tersebut tanpa pendalaman terlebih dahulu.
"Seorang legislator seharusnya tidak buru-buru menarik kesimpulan sebelum data dan fakta diklarifikasi secara menyeluruh," tegasnya.
Dia menilai, dalam isu yang menyentuh langsung hajat hidup warga kecil seperti rekrutmen PPSU, perlu kehati-hatian dalam menyampaikan narasi. Apalagi jika informasi yang beredar masih sebatas kabar burung tanpa bukti konkret.
"Ya betul, intinya kebijakan harus transparan dan akuntabel. Perlu partisipasi bersama, termasuk dari publik," katanya.
Baca Juga: Dapat Laporan Soal Pungli PPSU, Pemprov Jakarta Diminta Segera Turun Tangan
Dia juga menekankan peran penting media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang. Menurutnya, Pemprov Provinsi Jakarta harus menjaga proses seleksi PPSU tetap terbuka dan dapat diaudit. Dengan begitu, spekulasi liar bisa ditepis sejak awal.
"Selama Pemprov mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan semua data tercatat dan dapat diakses, maka isu-isu liar semacam ini akan lenyap dengan sendirinya," ujarnya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tetap vital. "Bagaimanapun DPRD tetap harus menjalankan fungsi pengawasan. Kalau tidak dikawal, celah penyimpangan pasti terbuka lebar. Jadi ini tanggung jawab bersama, antara eksekutif, legislatif, media, dan publik," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









