Tokoh Masyarakat Soroti Kejanggalan Status Kades Tamainusi

AKURAT.CO Tokoh masyarakat Desa Tamainusi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan elemen masyarakat, melayangkan protes keras terhadap tindakan Bupati Morowali Utara yang dinilai penuh kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Tamainusi, Ahlis.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tamainusi, Faisal, mengatakan, keputusan yang menetapkan penjabat kepala desa baru per 26 Mei 2025 justru menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat masa jabatan Ahlis seharusnya masih berlaku dan bahkan otomatis diperpanjang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami menemukan banyak kekeliruan mendasar dalam surat klarifikasi tertanggal 3 Juli 2025. Baik secara substansi hukum maupun secara administratif, keputusan itu sangat ambigu dan tidak mencerminkan pemahaman hukum yang utuh,” kata Faisal dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Ahlis, kata Faisal, diangkat sebagai Kepala Desa Tamainusi sejak 26 Februari 2019 dengan masa jabatan enam tahun, yang seharusnya berakhir Februari 2025.
Namun, ia sempat diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 karena ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lingkungan hidup. Meski akhirnya divonis lima bulan penjara oleh Mahkamah Agung, masa hukumannya telah selesai pada 25 November 2024.
“Masa jabatannya belum berakhir, dan sesuai Pasal 118 huruf a UU No. 3 Tahun 2024, secara otomatis diperpanjang menjadi delapan tahun. Artinya, beliau masih sah menjabat hingga Februari 2027,” tegas Faisal.
Baca Juga: Jordi Amat Resmi Berseragam Persija hingga 2027
Menurutnya, penunjukan penjabat kepala desa pada 26 Mei 2025 sangat bertentangan dengan ketentuan dalam surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang hanya mengatur perpanjangan bagi kepala desa dengan masa jabatan berakhir antara Februari hingga Juli 2024.
“Pasal ini tidak relevan, dan penafsirannya sangat dipaksakan. Bahkan, dalam suratnya, salah menyebut tahun undang-undang dan keliru mengutip pasal serta huruf. Ini menunjukkan ketidakhati-hatian yang berdampak serius terhadap tatanan hukum di desa kami,” jelasnya.
Faisal juga menyinggung tuduhan yang menyatakan Ahlis melanggar Pasal 29 huruf e UU Desa karena menyalahgunakan wewenang.
Namun hingga kini, tidak ada proses hukum maupun pemeriksaan administratif yang pernah dijalankan untuk membuktikan tudingan tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, kenapa tidak diproses secara hukum? Tuduhan itu seolah dicari-cari untuk mendiskreditkan Pak Ahlis, setelah alasan hukum lainnya terbantahkan,” katanya.
Faisal juga mempersoalkan status penjabat kepala desa saat ini yang disebut baru mulai bertugas pada 3 Juli 2025 dan belum menjalani proses pelantikan secara sah.
“SK-nya ditetapkan 26 Mei, tapi baru masuk kerja 3 Juli tanpa pelantikan. Secara hukum, belum sah menjalankan fungsi pemerintahan. Ini menambah panjang daftar maladministrasi yang terjadi,” tegasnya.
Pihaknya bersama masyarakat Desa Tamainusi mendesak agar Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman Republik Indonesia, dan Gubernur Sulawesi Tengah segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Baca Juga: WNI di Brasil Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Lebih Maju Usai Gabung BRICS
“Sudah saatnya ada tindakan tegas. Ini bukan hanya soal jabatan Kades, tetapi menyangkut prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan desa,” tutup Faisal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










