Gubernur Herman Deru Tegaskan Kesetaraan: Non-ASN Kini Bisa Kenakan Seragam Kuning Khaki

AKURAT.CO Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam dinas berwarna kuning khaki, seragam yang selama ini identik dengan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 tentang Pakaian Dinas Non Aparatur Sipil Negara.
SE diterbitkan pada 20 Juni 2025 dan berlaku di seluruh kabupaten/kota Se-Sumsel.
"Aku senang mereka pakai seragam kuning khaki. Sekarang SE itu sudah berlaku ke seluruh Sumsel. Tenaga non-ASN boleh pakai seragam kuning khaki," ujar Herman Deru usai membuka rangkaian acara Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 di Palembang, pada Rabu (25/6/2025).
Herman Deru menegaskan bahwa dalam pengabdian terhadap negara tidak ada kasta atau tingkatan yang membedakan antara pegawai ASN dan non-ASN.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga non-ASN yang selama ini turut menyukseskan jalannya roda pemerintahan.
Keputusan ini disambut hangat oleh para pegawai non-ASN. Banyak dari mereka mengaku bangga dan terharu karena kini mereka merasa diakui secara simbolis melalui kesetaraan atribut dinas.
Penerapan seragam kuning khaki ini dianggap bukan hanya sebagai perubahan simbolik, namun juga langkah konkret membangun kultur kerja inklusif di lingkungan pemerintahan Sumsel.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Kukuhkan Supriyadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel
Menurut Herman Deru, identitas pegawai tidak semata dinilai dari status kepegawaiannya, melainkan dari semangat pengabdian dan integritas kerja. Dengan kesamaan seragam, semangat kerja kolektif diharapkan semakin kuat.
"Kita ingin semua merasa dihargai dan termotivasi. Yang penting adalah pengabdiannya, bukan statusnya," katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumsel sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang adil, inklusif dan menghargai semua elemen tanpa kecuali.
Sementara itu Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel yang telah bekerja selama lima tahun, mengaku gembira atas keluarnya SE tersebut.
Dia merasa keberadaannya kini lebih dihargai.
"Ya, bahagia mendengar kabar baik ini. Meskipun saya pegawai non-ASN, dengan adanya SE ini saya merasa disetarakan. Tidak ada lagi kesan diskriminatif dari seragam," jelasnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel.
Dia mengaku lebih percaya diri dalam menjalankan tugas setelah diberi kebebasan mengenakan seragam kuning khaki.
Baca Juga: JSC Dilengkapi Sirkuit Grasstrack, Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025
"Sudah lima tahun saya bekerja. Sekarang saya tidak merasa dibedakan lagi. Tidak merasa kecil hati kalau berdampingan dengan ASN," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun







