Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta harus ditunda.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengungkapkan kekhawatirannya atas penundaan tersebut yang dinilai rawan disusupi kepentingan industri rokok.
"Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya 'negosiasi' terselubung untuk memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasal tertentu oleh industri rokok," kata Tulus kepada wartawan, Selasa (25/6/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Masih Temukan Celah dari Perlindungan Masyarakat dari Bahaya Rokok
Menurutnya, rapat pembahasan yang berlangsung dua hari pada 23 - 24 Juni 2025 hanya berjalan normatif. Ironisnya, pada hari kedua, suasana rapat justru antiklimaks.
Bahkan, Pansus KTR terancam bubar karena masa tugas yang berakhir 30 Juni. Kelanjutan kerja tim harus menunggu Surat Keputusan baru.
"Target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025 dipastikan molor. Ini mengecewakan. Jakarta justru tertinggal dalam regulasi pengendalian tembakau, padahal pernah jadi pelopor," sesalnya.
Dia juga menyoroti minimnya kehadiran anggota Pansus dalam rapat. Hanya lima hingga enam anggota yang hadir, mencerminkan lemahnya komitmen lembaga legislatif terhadap isu kesehatan publik.
Di sisi lain, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyatakan bahwa pihaknya memang memutuskan memperpanjang masa kerja pansus. Alasannya, pembahasan cukup alot, terutama soal larangan merokok dan menjual rokok di zona tertentu yang mendapat penolakan dari pelaku usaha.
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Jakarta Mulai Bedah Raperda Kawasan Tanpa Rokok
"Makanya kami undang semua pihak. Dari pengusaha, asosiasi perokok, pengelola gedung. Kita ingin dialog terbuka," ujar Farah di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Namun, bagi Tulus, alasan itu belum cukup menjawab kesan kuat bahwa industri rokok tengah memainkan perannya dalam bayang-bayang. Terlebih, Perda KTR sudah tertunda selama 14 tahun, tanpa kepastian.
"Apakah Jakarta akan terus dikalahkan oleh kepentingan bisnis rokok? Rakyat menunggu, DPRD harus membuktikan keberpihakannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









