Akurat Logo

Ada Sanksi Tegas, Mendagri: Kepala Daerah Wajib Jalankan Program Strategis Nasional

Ahada Ramadhana | 23 Juni 2025, 22:41 WIB
Ada Sanksi Tegas, Mendagri: Kepala Daerah Wajib Jalankan Program Strategis Nasional

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah terikat kewajiban, larangan, dan sanksi yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

“Ini undang-undang wajib—‘holy book’-nya pemerintahan daerah. Jadi tolong dikuasai. Salah satu poin penting yang saya ingatkan adalah kewajiban, larangan, dan sanksi. Karena ini semua mengandung konsekuensi,” kata Tito di hadapan para kepala dan wakil kepala daerah.

Ia menegaskan, salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 67 adalah melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN).

Program ini merupakan prioritas pemerintah pusat yang wajib diakomodasi dalam perencanaan daerah.

“Dalam konteks ini, kepala daerah diminta mendukung program prioritas Presiden, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan,” ujarnya.

Baca Juga: Ganula Ancam 111 Juta Jiwa! KKI Ungkap Bahaya Galon Lanjut Usia dan Serukan Regulasi Tegas

Tito menekankan bahwa kegagalan menjalankan PSN memiliki konsekuensi hukum. Sesuai Pasal 68, kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara maupun permanen.

“Program strategis nasional ini harus diakomodir dalam program-program provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Selain kewajiban, Mendagri juga menyinggung larangan-larangan penting yang harus dipatuhi para kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pemda. Salah satunya adalah larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Ia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, tanpa izin resmi.

“Meninggalkan tugas tanpa izin bisa dikenai sanksi, termasuk diwajibkan mengikuti pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan oleh Kemendagri,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.