Akurat

Empat Pulau di Anambas Dijual Online, Komisi II DPR Akan Panggil Kepala Daerah

Ahada Ramadhana | 21 Juni 2025, 10:12 WIB
Empat Pulau di Anambas Dijual Online, Komisi II DPR Akan Panggil Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi II DPR RI akan segera memanggil kepala daerah yang terkait dengan munculnya empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dalam daftar penjualan situs internasional Private Islands Online.

Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi atas polemik yang menuai keprihatinan publik tersebut.

"Iya, kami akan panggil kepala daerah yang berkaitan," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, kepada Akurat.co, Jumat (20/6/2025).

Toha menegaskan, klarifikasi dari pemerintah daerah sangat penting, mengingat penjualan pulau secara ilegal bertentangan dengan kedaulatan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Pasti akan diklarifikasi semua kepala daerah yang berkaitan," katanya.

Ia juga meminta pemerintah untuk segera menelusuri pelaku di balik dugaan penjualan tersebut.

Baca Juga: Kasus Agnez Mo Tuai Polemik, DPR Minta Mahkamah Agung Turun Tangan

Jika terbukti dilakukan oleh warga negara Indonesia, ia mendesak agar pelaku diproses hukum secara tegas, bahkan dicabut status kewarganegaraannya.

"Ini nggak benar, telusuri siapa pelakunya. Kalau WNI, segera adili dan cabut kewarganegaraannya," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, mengonfirmasi bahwa terdapat empat pulau di Anambas yang diiklankan untuk dijual melalui situs berbasis Kanada, privateislandsonline.com.

"Saya ingin klarifikasi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs private online beralamat di Kanada," kata Doni.

Menurut penelusuran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Tekongsendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala.

Keempatnya berada dalam kawasan konservasi dan ditetapkan sebagai kawasan pariwisata berdasarkan Perda Kabupaten Anambas Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043.

Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia Dinilai Strategis, Berpotensi Redam Ketegangan Global

Doni menegaskan, tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang membenarkan penjualan pulau, baik kepada warga negara asing maupun domestik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.