Akurat

HUT Jakarta ke-498, Pramono Beri Diskon Pajak Sektor Hotel dan Restoran hingga 50 Persen

Citra Puspitaningrum | 18 Juni 2025, 15:10 WIB
HUT Jakarta ke-498, Pramono Beri Diskon Pajak Sektor Hotel dan Restoran hingga 50 Persen

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan kebijakan insentif fiskal yang bakal meringankan beban sektor perhotelan dan kuliner di Jakarta.

Industri hotel akan mendapat pengurangan pajak sebesar 50 persen untuk dua bulan pertama, kemudian berkurang menjadi 20 persen pada dua bulan berikutnya. Langkah ini diambil, guna mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak sektor jasa di tengah tantangan pandemi.

"Pemerintah Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada industri hotel sebesar 50 persen selama dua bulan pertama dan 20 persen untuk dua bulan berikutnya," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

Baca Juga: Lima Jenis Pajak Gagal Capai Target, PAD Jakarta Anjlok hingga Miliaran Rupiah

Tak hanya hotel, Pemprov Jakarta juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kuliner.

Selain itu, Pramono mengumumkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi kado spesial menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.

"Mulai 14 Juni sampai 31 Agustus, kami menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB untuk memberikan kemudahan bagi warga," tandasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi ibu kota secara keseluruhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.