Lima Jenis Pajak Gagal Capai Target, PAD Jakarta Anjlok hingga Miliaran Rupiah

AKURAT.CO Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati, mencatat 5 jenis pajak Pemprov Jakarta dalam APBD 2024 gagal capai target. Alhasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak menurun drastis.
Realisasi pajak daerah hanya mencapai 98,82 persen dari target Rp44,98 triliun, atau sekitar Rp44,45 triliun. Lima jenis pajak tersebut, meliputi Pajak Rokok (98,22 persen), Pajak Air Tanah (97,43 persen), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Alat Berat.
Menurut Lusiana, penurunan pajak rokok disebabkan oleh turunnya daya beli dan perubahan pola hidup masyarakat yang kini cenderung lebih sehat. Selain itu, pajak rokok bersifat 'given' dari pemerintah pusat sehingga sulit untuk dioptimalkan.
Baca Juga: Anggota Komisi V DPR Kritik Usulan Peningkatan Pajak Rumah Tapak di Kawasan Perkotaan
Untuk pajak air tanah, penurunan disebabkan wajib pajak lebih banyak menggunakan air PDAM sebagai cadangan, mengurangi pemanfaatan air tanah.
"PBB-P2 terealisasi 99,55 persen karena basis data objek pajak perlu dimutakhirkan agar pemungutan lebih optimal," ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Sementara pajak BPHTB turun, akibat menurunnya transaksi properti di Jakarta dibandingkan 2023. Sedangkan pajak alat berat baru dipungut sejak 2024, sehingga realisasinya baru 2,39 persen karena banyak wajib pajak belum memahami kewajibannya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno, menilai hal tersebut wajar di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum pulih.
"Kami mendengar dari masyarakat akar rumput, khususnya soal BPHTB yang dirasa memberatkan. Kami usulkan agar Gubernur mengkaji kemungkinan penurunan atau pemberian insentif pajak BPHTB agar meringankan beban warga," kata Sutikno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








