Akurat

Lima Jenis Pajak Gagal Capai Target, PAD Jakarta Anjlok hingga Miliaran Rupiah

Citra Puspitaningrum | 17 Juni 2025, 23:14 WIB
Lima Jenis Pajak Gagal Capai Target, PAD Jakarta Anjlok hingga Miliaran Rupiah

AKURAT.CO Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati, mencatat 5 jenis pajak Pemprov Jakarta dalam APBD 2024 gagal capai target. Alhasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak menurun drastis.

Realisasi pajak daerah hanya mencapai 98,82 persen dari target Rp44,98 triliun, atau sekitar Rp44,45 triliun. Lima jenis pajak tersebut, meliputi Pajak Rokok (98,22 persen), Pajak Air Tanah (97,43 persen), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Alat Berat.

Menurut Lusiana, penurunan pajak rokok disebabkan oleh turunnya daya beli dan perubahan pola hidup masyarakat yang kini cenderung lebih sehat. Selain itu, pajak rokok bersifat 'given' dari pemerintah pusat sehingga sulit untuk dioptimalkan.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPR Kritik Usulan Peningkatan Pajak Rumah Tapak di Kawasan Perkotaan

Untuk pajak air tanah, penurunan disebabkan wajib pajak lebih banyak menggunakan air PDAM sebagai cadangan, mengurangi pemanfaatan air tanah.

"PBB-P2 terealisasi 99,55 persen karena basis data objek pajak perlu dimutakhirkan agar pemungutan lebih optimal," ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Sementara pajak BPHTB turun, akibat menurunnya transaksi properti di Jakarta dibandingkan 2023. Sedangkan pajak alat berat baru dipungut sejak 2024, sehingga realisasinya baru 2,39 persen karena banyak wajib pajak belum memahami kewajibannya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno, menilai hal tersebut wajar di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum pulih.

"Kami mendengar dari masyarakat akar rumput, khususnya soal BPHTB yang dirasa memberatkan. Kami usulkan agar Gubernur mengkaji kemungkinan penurunan atau pemberian insentif pajak BPHTB agar meringankan beban warga," kata Sutikno.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.