Akurat

DPRD Jakarta Target 15 Perda Disahkan Tahun Ini, Ada Aturan Rokok hingga Transportasi

Citra Puspitaningrum | 3 Juni 2025, 22:25 WIB
DPRD Jakarta Target 15 Perda Disahkan Tahun Ini, Ada Aturan Rokok hingga Transportasi

AKURAT.CO DPRD Jakarta menargetkan, sebanyak 15 peraturan daerah (perda) akan disahkan hingga akhir 2025. Saat ini, pembahasan difokuskan pada lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara paralel.

"Kami menargetkan bisa merampungkan minimal 15 Perda tahun ini. Mohon doa dan dukungannya," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Abdul Aziz, Selasa (3/6/2025).

Salah satu raperda yang tengah dibahas, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang wajib disahkan maksimal enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Baca Juga: DPRD Jakarta: Pembahasan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi Masuk Prioritas Tahun Ini

Empat Raperda lain dibahas melalui panitia khusus (Pansus), di antaranya Pansus Pendidikan, Pansus Utilitas Jaringan, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

"Memang sempat ada kendala administratif, tapi semua sudah terselesaikan. Kini pembahasan kembali berjalan normal," imbuhnya.

Aziz optimis, target 15 Perda bisa tercapai jika seluruh anggota pansus bekerja disiplin dan solid. Di sisi lain, DPRD Provinsi Jakarta juga telah menetapkan 30 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Dari jumlah itu, sebanyak 3 raperda sudah selesai dibahas, 5 raperda masih dalam pembahasan, dan 22 sisanya belum disentuh sama sekali.

Beberapa Raperda yang masuk daftar tunggu, di antaranya menyentuh isu penting seperti transportasi, air minum, sampah, rumah susun, hingga bantuan hukum. Bahkan, ada juga Raperda soal lambang daerah dan ideologi Pancasila.

"Kalau semua pihak kompak, insyaAllah target bisa tercapai," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.