Dituding Terlibat Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Idris: Kalau Ada Buktinya, Saya Kasih Rp100 Juta

AKURAT.CO Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Muhammad Idris, buka suara soal tudingan dirinya terlibat dalam praktik judi sabung ayam.
Tak cuma membantah, dia bahkan menantang balik para penuduh dengan iming-iming uang tunai senilai Rp100 juta jika tudingan tersebut bisa dibuktikan.
"Mau siapapun kasih tahu saja dia, kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta," kata Idris saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: DPRD Usul Ormas di Jakarta Diberdayakan: Tapi Harus Ada Aturan yang Jelas
Pernyataan itu disampaikan Idris merespons pemberitaan salah satu media online, yang menyebut dirinya terlihat dalam aktivitas sabung ayam. Menurut dia, kabar tersebut adalah isu lama yang terus diulang-ulang tanpa dasar yang jelas.
"Berita basi, dari dulu ini aja yang dimainkan. Enggak ada yang kerenan dikit apa?" sindirnya.
Tak berhenti di situ, politisi yang mewakili Dapil 2 (Kepulauan Seribu, Cilincing, Kelapa Gading, Koja) itu bahkan menantang pihak penuduh untuk melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum ataupun Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jakarta.
"Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Kalau perlu lapor ke malaikat, saya tunggu jangan pakai lama," ucapnya sambil menantang.
Idris juga memberikan klarifikasi mengenai aktivitasnya yang dituding terlibat judul sabung ayam. Dia menegaskan bahwa dirinya adalah seorang pengusaha ayam.
Baca Juga: Usul Kontroversial DPRD DKI Jakarta: Orang Tua Bisa Didenda Jika Anak Bolos atau Tawuran
"Cari buktinya yang bagus, bukan lihat dari Facebook. Itu bukan judi sabung ayam, saya jualan ayam, baru benar," tegasnya.
Sebelumnya, Muhammad Idris dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) ke BK DPRD DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pidana terkait praktik sabung ayam.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua BK DPRD Jakarta, Yudha Permana, belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









