Akurat

DPRD Usul Ormas di Jakarta Diberdayakan: Tapi Harus Ada Aturan yang Jelas

Siti Nur Azzura | 15 Mei 2025, 11:11 WIB
DPRD Usul Ormas di Jakarta Diberdayakan: Tapi Harus Ada Aturan yang Jelas

AKURAT.CO Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengusulkan agar organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta tetap diberdayakan.

Menurutnya, ormas memiliki peran penting dalam pembangunan kota, terutama jika diatur dengan jelas. Bahkan di negara-negara maju seperti Jepang, Ormas diakomodasi dengan baik dan diharapkan bisa berkolaborasi dengan pemerintah.

"Di negara maju seperti Jepang, ormas ini harus diakomodir juga. Jadi pemerintah juga harus bisa berkolaborasi dengan ormas. Cuma, harus ada aturan main yang jelas," kata Kenneth dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di gedung DPRD Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Perangi Premanisme Berkedok Ormas, Kemenkopolkam: Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Namun, tanpa adanya aturan yang jelas, ormas dapat beroperasi dengan cara masing-masing. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang mengikat agar tidak merugikan semua pihak terutama warga Jakarta.

Jika ormas dibiarkan tanpa aturan yang jelas, justru bisa berisiko menimbulkan kebocoran-kebocoran. Salah satu contohnya, yaitu masalah parkir liar di Jakarta yang sebagian besar dikelola oleh ormas.

"Kalau dicuekin, semuanya jalan sendiri-sendiri. Akibatnya, ada kebocoran yang sangat besar," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Kenneth memberikan masukan agar ormas tidak hanya diberdayakan, tetapi juga diajak berkolaborasi dengan pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih jelas dan terkontrol.

Dengan demikian, dia berharap masalah-masalah seperti parkir liar bisa diselesaikan dengan lebih baik dan transparan. "Ormas-ormas ini kita rangkul, kita berikan ruang kepada mereka supaya bisa berkolaborasi dengan kita. Jadi masalah hitung-hitungannya jelas," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.