Akurat

Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Syaratnya

Citra Puspitaningrum | 26 Maret 2025, 21:29 WIB
Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Syaratnya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

"Untuk PBB, walaupun mungkin tidak ada dalam pembahasan sebelumnya, saya ingin memastikan, bagi rumah yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya akan kami gratiskan," ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam acara peresmian reservoir komunal air PAM Jaya di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Pramono Mau Masalah Air Bersih di Jakarta Selesai Sebelum 2030

Tidak hanya itu, apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta, Pramono memastikan PBB-nya juga akan digratiskan.

"Kebijakan baru ini sangat berfokus pada warga Jakarta yang memiliki rumah atau apartemen dengan nilai rendah, termasuk rumah susun yang rata-rata NJOP-nya di bawah 650 juta," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pramono berharap dapat meringankan beban warga Jakarta, terutama mereka yang memiliki rumah atau apartemen dengan nilai terjangkau. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk warga dengan kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Kebijakan ini diharapkan, dapat memberikan manfaat bagi mayoritas warga Jakarta, memberikan ruang bagi mereka untuk berfokus pada kebutuhan lainnya tanpa terbebani oleh pajak properti yang tinggi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.