Akurat

Tiga Kapal Nelayan Indonesia Ditahan di Papua Nugini, 40 ABK Diperiksa

Ratu Tiara | 26 Maret 2025, 12:51 WIB
Tiga Kapal Nelayan Indonesia Ditahan di Papua Nugini, 40 ABK Diperiksa

AKURAT.CO Sebanyak tiga kapal nelayan asal Indonesia dengan total 40 anak buah kapal (ABK) ditangkap dalam operasi patroli gabungan antara otoritas Papua Nugini (PNG) dan Australia pada Kamis (13/3/2025).

Kapal-kapal tersebut diduga memasuki perairan PNG tanpa izin dan kini telah ditahan di Pelabuhan Port Moresby untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Lanjutkan Langkah Jokowi, Prabowo akan Kunjungi Papua Nugini Usai Dilantik Jadi Presiden

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XI Merauke, Laksamana Pertama TNI Joko Andriyanto, mengonfirmasi adanya penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa dua dari tiga kapal berasal dari Merauke, sementara satu lainnya berasal dari Pulau Jawa. Namun, kapal asal Jawa tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan identitas serta rute pelayarannya.

Proses Pemeriksaan dan Dugaan Pelanggaran

Saat ini, ketiga kapal yang ditahan sedang menjalani prosedur pemeriksaan oleh otoritas PNG. Sebelumnya, seluruh ABK telah menjalani karantina sebelum nantinya diperiksa lebih lanjut oleh National Fisheries Authority (NFA) Papua Nugini.

Menurut Joko Andriyanto, patroli gabungan PNG dan Australia menangkap kapal-kapal tersebut karena tidak memiliki izin resmi dan tidak melaporkan keberadaannya ke Pos TNI AL Torasi sebelum berlayar. "Saya sudah cek ke Danposal Torasi, dan memang tidak ada laporan dari ketiga kapal ini sebelum mereka berangkat," tegasnya saat diwawancarai, Selasa (25/3/2025).

Rincian jumlah ABK dalam masing-masing kapal yang ditahan adalah sebagai berikut:

  • KMN Akifa 01: 8 ABK
  • KMN Bintang Samudra 02: 6 ABK
  • KM Eka Jaya (kapal cumi asal Jawa): 26 ABK

Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Senilai Rp35,5 Miliar

Respons Pemerintah dan Organisasi Nelayan

Terkait kasus ini, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di PNG. Namun, ia telah memperoleh informasi dari sejumlah nelayan setempat mengenai insiden tersebut.

"Sampai hari ini, belum ada laporan resmi dari KBRI, sehingga saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, kami sudah mendengar informasi dari para nelayan mengenai kejadian ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan, Taufik Latarissa, menegaskan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak KBRI di Papua Nugini.

Imbauan bagi Nelayan Indonesia

Menanggapi insiden ini, Danlantamal XI Merauke mengimbau para nelayan Indonesia agar selalu melengkapi dokumen dan peralatan navigasi yang diperlukan sebelum melaut. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran batas wilayah yang dapat berujung pada penangkapan oleh otoritas negara lain.

"Di laut itu tidak ada pagar atau batas yang terlihat. Oleh karena itu, saya mengingatkan para nelayan, khususnya di Papua Selatan, untuk selalu membawa peta laut, GPS, serta alat komunikasi seperti radio agar tidak secara sengaja memasuki wilayah perairan negara lain," ujar Joko Andriyanto. Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian nelayan yang enggan melaporkan keberadaan mereka sebelum berlayar, yang dapat memperumit koordinasi jika terjadi masalah di tengah laut.

Saat ini, pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi intensif dengan Atase Pertahanan Indonesia di PNG untuk memastikan nasib para nelayan yang ditahan.

Setelah pemeriksaan oleh NFA selesai, pihak KBRI akan diberikan akses untuk mengunjungi para ABK dan memberikan pendampingan hukum serta diplomatik.

Insiden ini menjadi pengingat bagi nelayan Indonesia agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di perairan internasional.

Kepatuhan terhadap regulasi maritim dan pelaporan keberangkatan ke otoritas terkait sangat penting guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R