Akurat

DPD RI Siap Kawal Aduan Nelayan Surabaya Terkait Proyek SWL, LaNyalla: Keadilan Harus Ditegakkan

Ahada Ramadhana | 21 Maret 2025, 17:19 WIB
DPD RI Siap Kawal Aduan Nelayan Surabaya Terkait Proyek SWL, LaNyalla: Keadilan Harus Ditegakkan

AKURAT.CO Sejumlah nelayan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Surabaya mengadukan dampak negatif proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) kepada Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Graha Kadin Jatim, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPC HNSI Kota Surabaya, Heru SR, menjelaskan, pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat telah berupaya menyampaikan keluhan terkait proyek tersebut kepada Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun, proyek strategis nasional yang digarap oleh PT Granting Jaya itu tetap berjalan.

Menurut Heru, reklamasi di Perairan Pantai Timur Surabaya yang mencakup area seluas 1.084 hektare dan dibagi menjadi empat blok pulau tersebut berpotensi menghancurkan ekosistem pesisir, mengabaikan hak-hak komunitas lokal, dan menghilangkan pendapatan nelayan.

Baca Juga: Prabowo Prihatin Indonesia Kalah dari Australia: Saya Percaya dengan Pelatih Baru, Akan Lebih Baik

“Proyek ini akan menggusur warga pesisir dari tanah kelahiran mereka, merusak identitas budaya pesisir, dan menghilangkan mata pencaharian nelayan. Apalagi, lokasi yang dibangun merupakan rumah ikan yang sering menjadi tempat penangkapan nelayan dari Surabaya, Madura, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Gresik, dan wilayah lainnya,” tegas Heru.

Heru menambahkan, pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan banjir rob bagi masyarakat pesisir, serta mengurangi hasil tangkapan ikan yang menjadi sumber penghidupan utama para nelayan.

Pembina HNSI Kota Surabaya, Samsurin, juga menyayangkan tidak adanya tindakan tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh proyek senilai Rp72 triliun tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Gubernur dan Walikota Surabaya, serta kementerian terkait di Jakarta.

“Jika nelayan yang sebelumnya hidup cukup, kini menjadi menderita dan semakin miskin, itu artinya pembangunan tersebut tidak adil. Pembangunan harus membawa manfaat bagi semua pemangku kepentingan, terutama nelayan sebagai stakeholder utama. Jika tidak berkeadilan, maka proyek ini harus dihentikan atau dikoreksi total,” tegas LaNyalla.

Ia menekankan bahwa keadilan harus menjadi ukuran utama dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat kecil seperti nelayan.

Baca Juga: Ketua MPR Lepas 450 Peserta Mudik Gratis Kloter Pertama ke Lampung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.