Dedi Mulyadi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Depok Untung!

AKURAT.CO Kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa dampak positif bagi masyarakat.
Salah satu warga Depok, Abdul (62), mengaku bisa menghemat hingga jutaan rupiah berkat kebijakan ini.
“Kurang lebih saya bisa hemat sekitar Rp1.000.000, sekalian urus balik nama kendaraan. Sebelumnya, saya pernah melakukan proses serupa tanpa pemutihan, dan biayanya bisa mencapai Rp1.200.000 untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta perpanjangan STNK,” ujar Abdul pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Menteri Maman Verifikasi 70 Ribu UMKM Penerima Pemutihan Kredit
Perbandingan Biaya Sebelum dan Sesudah Pemutihan
Abdul memiliki motor Yamaha Xeon 125 keluaran tahun 2014 yang baru dibelinya dalam kondisi bekas sekitar enam bulan lalu. Ia memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan tersebut akan sama seperti pengalaman sebelumnya.
Namun, motor yang dibelinya ternyata memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama 2-3 tahun.
Dengan estimasi pajak tahunan sekitar Rp200.000, seharusnya Abdul harus membayar sekitar Rp600.000 untuk melunasi tunggakan tersebut. Namun, berkat kebijakan pemutihan pajak, seluruh tunggakan tersebut dihapuskan, sehingga dia dapat menghemat lebih banyak.
“Kalau dihitung kasar, mungkin saya bisa hemat sekitar Rp1.800.000. Tapi ini masih perkiraan, karena totalnya baru akan diketahui saat dipanggil ke loket. Meski begitu, setidaknya saya tidak perlu membayar tunggakan pajak yang sudah dihapuskan,” kata Abdul.
Meskipun harus mengantre selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 08.00 WIB, Abdul mengaku tidak keberatan. Baginya, penghematan yang didapat sepadan dengan waktu yang dihabiskan untuk mengurus administrasi kendaraan.
Baca Juga: Survei Poltracking: Pemilih Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Didominasi Suku Jawa, Sunda dan Betawi
Harapan untuk Kebijakan yang Berkelanjutan
Abdul juga mengapresiasi langkah Gubernur Dedi Mulyadi dalam menerapkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Saya yakin Pak Dedi akan terus maju untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, terutama bagi yang ekonominya terbatas,” ungkapnya.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon perpanjang pajaknya,” ujar Dedi dalam unggahan di akun TikTok resminya.
Awalnya, program ini diberlakukan dalam periode 11 April hingga 6 Juni 2025. Dalam masa tersebut, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Dedi juga mengingatkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak akan mendapatkan sanksi.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika pelayanan kami belum sempurna. Tapi kalau setelah dua bulan pasca-Lebaran masih tidak bayar pajak, kendaraan tanpa pajak jangan coba-coba lewat jalan di Jawa Barat. Mau lewat mana? Lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.
Kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengurus pajak kendaraan mereka tanpa harus terbebani denda dan tunggakan masa lalu.
Dengan perpanjangan waktu hingga akhir Juni 2025, diharapkan semakin banyak warga Jawa Barat yang bisa memanfaatkan program ini demi tertib administrasi kendaraan dan mengurangi beban finansial mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









