Program Two and Two Himsataki: Persiapan Penempatan dan Perlindungan PMI dari NTB ke Arab Saudi

AKURAT.CO Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mempersiapkan program Two and Two di Nusa Tenggara Barat, dalam rangka pembukaan kembali penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Arab Saudi.
Program ini menargetkan penempatan pertama pada Juni 2025 mendatang.
Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah pusat serta berbagai pemangku kepentingan.
Termasuk lembaga pelatihan kerja luar negeri yang terakreditasi dan sembilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) anggota Himsataki.
Salah satu poin utama dalam program Two and Two adalah pelaksanaan perekrutan bersama tanpa perantara calo atau sponsor.
Menurut Tegap, proses ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna memastikan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mendapatkan perlindungan optimal sejak awal hingga akhir masa kerja mereka.
Selain persiapan penempatan PMI baru, Himsataki juga mengusulkan program pemutihan bagi PMI asal NTB yang saat ini sudah bekerja di Arab Saudi.
Baca Juga: Kisah Ratusan Ribu Pekerja Migran Indonesia Saling Menguatkan Lewat Grup Facebook
"Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI yang mungkin masih berstatus tidak resmi," katanya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Tegap menjelaskan, keberhasilan program Two and Two bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan Pemprov NTB, KBRI/KJRI di Saudi Arabia, P3MI dan lembaga terkait.
Untuk memastikan bahwa PMI asal NTB memilki kompetnsi kerja yang baik dan mendapatkan perlindungan maksimal, baik sebelum, selama maupun setelah bekerja di luar negeri.
"Program ini bukan hanya soal pengiriman tenaga kerja, tetapi juga menjamin kesejahteraan mereka sejak awal hingga purna tugas," ujarnya.
Berikut tahapan yang dijalankan dalam program Two and Two Himsataki:
Persiapan Penempatan
1. Diawali dengan adanya Perjanjian Kerja Penempatan P3MI dengan Mitra P3MI di Arab Saudi yang disetujui oleh KBRI/KJRI.
2. P3MI mengajukan Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) ke Kementerian P2MI/BP2MI.
Rekrutmen, Seleksi dan Pelatihan
1. Rekrutmen CPMI melalui kerja sama pemerintah daerah dan pusat, lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi serta sembilan P3MI anggota Himsataki.
2. Tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan awal (MCU pra-CPMI)
3. Perjanjian penempatan P3MI dengan CPMI
4. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan pra-PMI serta asuransi pinjaman bagi CPMI
5. Fasilitas literasi keuangan CPMI yang berkerja sama dengan Bank NTB, di antaranya pinjaman uang untuk biaya penempatan CPMI dan pengelolaan remintansi PMI untuk memastikan CPMI tidak terjerat ijon rente.
6. Pelatihan bahasa dan keterampilan oleh lembaga pelatihan terakreditasi dan sertifikasi LSP yang berlinsensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Baca Juga: Waduh! Separuh Dari Pekerja Migran Indonesia Berstatus Ilegal
Penempatan dan Keberangkatan
1. Perjanjian kerja antara mitra P3MI dengan CPMI
2. Pengurusan visa kerja CPMI
3. Pelaksanaan OPP (Overseas Pre-departure Program) di Kementerian P2MI/BP2MI cq. BP3MI Mataram di NTB.
4. Pembelian asuransi kesehatan PMI yang optimal dan asuransi kerugian bagi PMI serta mitra P3MI di Arab Saudi oleh P3MI atas perjanjian kerja antara Mitra P3MI dengan CPMI.
5. Penempatan CPMI ke mitra P3MI di Arab Saudi oleh P3MI.
6. Pelunasan pinjaman CPMI oleh mitra P3MI melalui P3MI dan atau Bank NTB.
7. Perlindungan PMI oleh P3MI bersama KBRI/KJRI di Arab Saudi, pemerintah pusat dan Pemprov NTB selama bekerja hingga kembali ke daerah asal.
Baca Juga: Ratusan Ribu Pekerja Migran Indonesia Diprediksi Bakal Mudik Saat Musim Libur Lebaran
Program Purna-PMI
Pemprov NTB bersama P3MI membentuk kelompok usaha bagi mantan PMI di sejumlah kecamatan di NTB dan memfasilitasi modal usaha bagi purna-PMI melalui kerja sama dengan Bank NTB.
"Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan NTB dapat menjadi rule model bagi daerah lain dalam menerapkan sistem penempatan dan perlindungan PMI yang profesional, bermartabat dan bertanggung jawab," Tegap menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









