Waduh! Separuh Dari Pekerja Migran Indonesia Berstatus Ilegal

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak sedikit pekerja migran Indonesia yang mengadu nasib di negara lain adalah ilegal.
"Tenaga kerja Indonesia di luar negeri ada 9,5 juta separuhnya adalah ilegal," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube Sekretariat Negara, Minggu (4/6/2023).
Mahfud mengatakan, berdasarkan kunjungan kerja yang dilakukannya ke beberapa daerah menunjukan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah dengan banyak korban daripada pekerja migran ilegal.
Dimana tidak sedikit pekerja ilegal tersebut pulang ke tanah air hanya meninggalkan nama saja atau kembali dengan keadaan meninggal dunia.
"Saya baru saja pekan lalu ke NTT, hampir setiap minggu orang NTT nerima mayat, jenazah pulang karena disiksa oleh majikanya," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut salah satunya terjadi akibat tindakan pelaku perdagangan manusia. Dimana pelaku awalnya memberikan pasport dan mengiming-imingi kerja di luar negeri dengan pendapatan puluhan juta per bulan.
Namun, ketika sudah sampai di lokasi tujuan. Nantinya pekerja tersebut akan dijadikan bundah, tidak digaji bahkan tidak dikasih makan.
"Lalu kalau itu disiksa, kalau mau pulang tidak bisa karena sudah dijual oleh agentnya," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam KTT Asean yang dilakukan beberapa waktu lalu disepakati adanya kerjasama untuk dapat saling menolong korban--korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kerja sama antar negara dari KTT Asean itu semua negara yang dimintai bantuan untuk menolong korban2 tppo supaya membantu karena kadang kala itu kita membantu negara yang bersangkutan, " ucapnya.
Lanjutnya, dalam Perjanjian tersebut nantinya setiap negara saling membantu untuk memulangkan dan membantu yang bersangkutan.
"Yang seperti itu sudah dicapai kemudian bagaimana cara mengatur vusa, visa itu kalau di Indonesia ditulis bisa kunjungan, visa wisata itu jangan diubah dan yang banyak itu visa wisata begutu sampai ke lokasi tujuan diubah visa kerja lalu suruh tanda tangan kontrak kerja di suatu tempat udah engga ke kontrol seperti itu kita atur bersama antar negara asean, jangan membuat perubahan visa ketika orang sampai disitu kecuali hal tertentu," ungkapnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan




