DPRD DKI Jakarta Dukung Perluasan Jaringan Pipa PAM Jaya hingga 19.234 Kilometer

AKURAT.CO Komisi C DPRD DKI Jakarta, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya), dalam meningkatkan layanan air bersih bagi warga Jakarta.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menegaskan pentingnya pengawasan agar proyek ini berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
"Saya serahkan saja ke PAM Jaya. Kami di DPRD memastikan program pembangunan pipa baru ini berjalan baik dan selesai pada 2030. Jangan sampai mundur lagi," kata Dimaz di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan untuk memantau perkembangan proyek perluasan jaringan air bersih. "Kami akan panggil PAM Jaya secara berkala untuk mengevaluasi progresnya, termasuk mengidentifikasi hambatan yang mungkin muncul," kata Dimaz.
Baca Juga: DPRD DKI Apresiasi PAM Jaya Beri Kartu Air Sehat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Selain mendukung proyek perluasan jaringan, Dimaz mengapresiasi langkah PAM Jaya yang terus meningkatkan kualitas layanan. Dia menekankan, pentingnya menyediakan air bersih yang langsung bisa diminum oleh masyarakat.
"Nama PAM itu artinya Perusahaan Air Minum, jadi seharusnya air yang disalurkan bisa diminum, bukan hanya bersih," ujar Dimaz.
Sementara itu, Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menegaskan pihaknya berkomitmen meningkatkan layanan air bersih di Jakarta dengan menambah Instalasi Pengelolaan Air (IPA) baru dan memperluas jaringan pipa hingga 19.234 kilometer.
Langkah ini merupakan bagian dari target PAM Jaya untuk melayani 100 persen kebutuhan air bersih warga Jakarta pada tahun 2030.
Target ini diproyeksikan dapat mencakup hingga 1.092.255 pelanggan dengan distribusi air mencapai 32.950 liter per detik atau setara 2.846.880 meter kubik per hari.
"Kami terus berupaya memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga Jakarta, sekaligus menurunkan tingkat kehilangan air (NRW) hingga 30 persen," ujar Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, Minggu (12/12/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









