Akurat

Dinkes DKI Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV di Jakarta

Citra Puspitaningrum | 11 Januari 2025, 16:25 WIB
Dinkes DKI Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV di Jakarta

AKURAT.CO Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mencatat 214 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang disebabkan oleh Human Metapneumovirus (HMPV) sejak 2023 hingga Januari 2025.

"Sejak 2023 hingga Januari 2025, kami mencatat total kasus ISPA akibat HMPV yang tersebar di wilayah Jakarta sebanyak 214 kasus," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Ani merinci, pada 2023 tercatat 13 kasus, sementara pada 2024 angka tersebut meningkat menjadi 121 kasus. Hingga Januari 2025, jumlah kasus mencapai 79.

Pemerintah DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap HMPV dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan.

Baca Juga: Dinkes Jakarta Pastikan Seluruh Rumah Sakit Siaga Tangani Pasien Gejala ISPA

"Kami ingin tekankan agar masyarakat ikut berperan melakukan pencegahan, seperti menjaga kebersihan tangan, pola makan sehat, dan menggunakan masker saat sakit untuk mencegah penularan," ujarnya.

Meski kasus HMPV sudah teridentifikasi, Dinkes memastikan situasi tersebut dapat diatasi dengan langkah pencegahan yang sederhana dan penanganan yang tepat.

Dinkes DKI Jakarta juga terus berupaya memantau kesehatan masyarakat melalui program edukasi berbasis komunitas. Upaya ini mencakup penyuluhan di sekolah dan komunitas dengan melibatkan siswa, guru, serta orang tua untuk meningkatkan pemahaman tentang kebersihan diri dan lingkungan.

"Edukasi ini dilakukan melalui kegiatan interaktif, seperti simulasi mencuci tangan dan pemberian informasi tentang cara menjaga daya tahan tubuh," ungkap Ani.

Selain itu, penyuluhan rutin juga dilakukan melalui posyandu, puskesmas, kelompok masyarakat, dan kader kesehatan. Pemerintah berharap, upaya ini dapat membantu masyarakat mencegah penyebaran HMPV serta menjaga kesehatan secara keseluruhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.