Pilgub Kalteng 2024: Hati-hati dengan Kampanye Terselubung Melalui Pembagian Sembako

AKURAT.CO Aksi bagi-bagi sembako terus digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) di bawah kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran.
Ribuan paket sembako disebar ke seluruh penjuru wilayah Kalteng, memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat setempat.
Setiap paket sembako yang disalurkan terdiri dari 10 kg beras, 1 kg gula, dan 1 liter minyak goreng, dengan nilai total Rp198.500 per paket.
Namun, setiap penerima hanya perlu menebus sebesar Rp20.000 berkat subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp178.500.
Baca Juga: Jadwal dan Tata Tertib Upacara Hari Santri Nasional 2024, Resmi Diadakan Oleh Kemenag RI!
Menariknya, kekurangan sebesar Rp20.000 ini juga disubsidi oleh Gubernur Sugianto, sehingga masyarakat sebenarnya dapat menerima paket tersebut secara gratis.
Namun, tindakan ini menimbulkan kejanggalan karena berlangsung di tengah masa kampanye Pilgub Kalteng 2024.
Pembagian sembako yang intens tersebut dianggap rawan konflik kepentingan, terutama karena kakak kandung Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, baru saja dipecat dari Fraksi PDIP di DPR-RI dan berduet dengan Wagub Kalteng petahana, Edy Pratowo, dalam kontestasi pilgub ini.
Sugianto sendiri tidak dapat mencalonkan diri kembali setelah menjabat gubernur selama dua periode.
Sugianto beralasan, aksi bagi-bagi sembako yang dikemas dalam bentuk pasar murah ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok serta mencegah stunting.
Baca Juga: Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma: Duet Unggul dalam Mengatasi Masalah NTT
Namun, argumen ini dianggap keliru karena distribusi sembako lebih banyak menyasar daerah-daerah tertentu, terutama yang menjadi basis dukungan bagi Agustiar dan Edy Pratowo.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin, menilai aksi ini sebagai pelanggaran dalam Pemilu.
Ia menyatakan bahwa penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD) merupakan bentuk politik uang saat masa kampanye, yang berpotensi melanggar hukum.
“Pembagian sembako yang menggunakan fasilitas negara dan bersumber dari APBN/APBD pada masa pemilu adalah kategori politik uang. Terlebih lagi jika disertai dengan foto pasangan calon yang berkontestasi,” kata Iqbal, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, praktik politik uang menjadi masalah klasik dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia.
Ia mendesak agar penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu, memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon yang kedapatan melakukan penyalahgunaan bansos.
Ia juga menyerukan masyarakat yang menyaksikan praktik tersebut untuk melaporkan kepada Bawaslu.
Dengan situasi ini, penting bagi pemangku kepentingan untuk memastikan integritas pemilu dan menjaga prinsip keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









