DPR: Keberhasilan Indonesia Bebaskan Pilot Susi Air Jadi Catatan Sejarah Internasional

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya, menilai pembebasan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), menjadi bukti kemampuan Indonesia dalam menangani kasus penyanderaan internasional dengan baik.
"Ini menjadi catatan sejarah bagi dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus penyanderaan warga negara asing di wilayah NKRI dengan sukses," kata Teuku Riefky dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Keberhasilan ini, menurutnya, merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak, termasuk TNI-Polri, pemerintah pusat dan daerah, tokoh agama, adat, serta masyarakat setempat.
Baca Juga: Lewat Ridwan Kamil, Golkar Akan Wujudkan Mimpi Punya Gubernur Jakarta dari Internal
Secara khusus, Riefky memberikan apresiasi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan, yang berperan penting dalam keberhasilan misi tersebut.
"Kami berterima kasih atas segala upaya yang penuh kesabaran selama satu setengah tahun terakhir. Misi pembebasan Pilot Philip Mehrtens, warga negara Selandia Baru, akhirnya berhasil," ujarnya.
Sebelumnya, Pilot Philip yang disandera sejak Februari 2023 oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya, berhasil dibebaskan pada Sabtu (21/9/2024).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, mengonfirmasi bahwa pilot tersebut dijemput oleh tim gabungan di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Nduga, dan dibawa ke Timika.
Baca Juga: Jadi Festival Musik Tertua, Java Jazz Goes to Campus Beri Inovasi Terbaru
Brigjen Polisi Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, menegaskan bahwa pendekatan persuasif melalui tokoh agama, adat, dan keluarga Egianus Kogoya menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










