Akurat

Gibran Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Kota Surakarta

Wahyu SK | 16 Juli 2024, 18:52 WIB
Gibran Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Kota Surakarta

AKURAT.CO Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, resmi menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Surakarta.

"Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta. Selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," katanya usai menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurut Gibran, alasan pengunduran diri tersebut salah satunya untuk persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024.

"Selain untuk persiapan pelantikan 20 Oktober nanti, tentu banyak hal yang harus disiapkan sekarang. Saya mohon doa agar semua dilancarkan," ujarnya.

Baca Juga: Olimpiade Paris: Berapa Total Medali Emas yang Diperebutkan dan Apa Saja yang Baru?

Gibran juga mengucapkan terima kasih kepada media massa karena sudah ikut mengawal program Pemkot Surakarta di tiga tahun terakhir.

"Makasih sudah menjadi teman baik saya, memberitakan hal positif untuk perkembangan Kota Solo. Mohon pamit jika ada yang salah," katanya.

Disinggung mengenai kegiatannya sebelum pindah ke Jakarta, Gibran mengaku akan membereskan Rumah Dinas Loji Gandrung dan ruangan kantornya di Kompleks Balai Kota Surakarta.

"Kan yang menempati nanti Pak Wakil Wali Kota. Intinya surat pengunduran diri sudah saya serahkan, akan ditindaklanjuti Ketua DPRD, lalu ke provinsi, lalu ke Kemendagri," jelasnya.

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Scam Online Jaringan Internasional, Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengatakan, tahapan surat tersebut akan dibahas dan dikaji dengan pimpinan yang lain.

"Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang di bulan ini akan kami sesuaikan," jelasnya.

Mengenai persetujuan akan dihasilkan dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, berkas pengunduran diri Gibran akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Setelah Jaksa Agung, Zulhas Juga Temui Kapolri Bahas Satgas Impor Ilegal

"Dari Kementerian Dalam Negeri akan keluar SK pemberhentian, sekaligus pengangkatan Wakil Wali Kota sebagai pelaksana tugas. Itu nanti juga akan kami sampaikan di paripurna," kata Budi, diberitakan Antara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK