Akurat

Pascamoratorium, Gubernur Kepri Diingatkan Jangan Beri Izin Mafia Tambang

Arief Rachman | 7 Juli 2024, 00:00 WIB
Pascamoratorium, Gubernur Kepri Diingatkan Jangan Beri Izin Mafia Tambang

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mencabut surat Gubernur Nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 yaitu moratorium perizinan tambang di Kabupaten Lingga.

Pencabutan itu tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau dengan Nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.

Langkah Pemprov Kepri itu mendapat apresiasi dari pengusaha setempat. Dia berharap langkah ini menjadi angin segar untuk memperbaiki sektor perizinan tambang, lebih transparan dan bebas dari tangan-tangan mafia.

Baca Juga: Tebing Tol Bintaro Longsor, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya

"Karena itu perlu dipastikan bahwa adanya moratorium, yaitu kacau balau pemberian izin tambang dan pengusaha tambang harus menjadi lebih baik, transparan, bebas mafia, dan dipastikan pengusaha tambangnya bonafide," kata Iwan, salah satu pemilik izin tambang yang merupakan putera asli daerah Singkep, Kepri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Dia juga berharap pencabutan moratorium ini menjadi kunci hilirisasi kesejahteraan masyarakat. Dia meminta pemerintah untuk lebih tegas memberantas para mafia tambang.

"Sejahteraan yang merata dan terutama pembangunan kabupaten Lingga maka Gubernur Anshar harus berhati-hati dan memastikan keberlangsungan agar tidak terjadi seperti apa yang terjadi dengan tambang nikel di Bangka Belitung yang di kuasai group mafia tambang yang merugikan negara ratusan triliun dan dalam proses pemeriksaan berkepanjangan di kejaksaan tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Hujan Deras Landa Jabodetabek dalam Sepekan Terakhir, Ini Penyebabnya

Terakhir, dia mengingatkan agar izin-izin baru agar diterbitkan sesuai aturan dan mengedepankan rencana kerja dan bonafiditas calon pemilik tambang.

“Jangan sampai mafia menguasai tambang kita, dan menghancurkan masa depan perekonomian kita dan merusak rencana hilirisasi pemerintah. Sudah waktunya kita melangkah ke hilir,” pungkasnya.

Dia juga berharap dicabutnya moratorium ini maka tidak ada lagi mafia tambang di kabupaten lingga, dan serobot-menyerobot lahan tidak lagi terjadi.

Seperti diketahui, Pemprov Kepri melalui surat Gubernur Kepulauan Riau dengan Nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 melakukan pencabutan moratorium izin tambang di Kepri.

Baca Juga: BTN Prioritas Raih Penghargaan ABF Retail Banking Awards 2024

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk mempedomani surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor: PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 hal Surat Tanggapan Permohonan Pertimbangan/Rekomendasi atas Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan Minerba di Kabupaten Lingga.

Pencabutan moratorium tersebut dalam rangka mempertimbangkan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, terdapat dua pertimbangan.

Pertama, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Kedua, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-83/L. 10/Gph. 1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang baru dan Pengakhiran (Pencabutan) Moratorium Tambang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

"Selanjutnya dalam menjalankan pelayanan perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sektor pertambangan guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan perundang-undangan yang berlaku," demikian penutup dalam surat tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.