Akurat

Heboh Pelajar SMA Semarang Kirim Video Intim ke Ortu Pacar, Tujuannya Bikin Melongo

Sulthony Hasanuddin | 20 Juni 2024, 11:48 WIB
Heboh Pelajar SMA Semarang Kirim Video Intim ke Ortu Pacar, Tujuannya Bikin Melongo

AKURAT.CO Viral di media sosial seorang pelajar kelas 2 SMA di Kota Semarang, Jawa Tengah ketahuan mengirimkan video persetubuhannya ke orang tua sang kekasih.

Pelaku berinisial RF (19) diketahui nekat mengirimkan video intimnya ke orang tua NH (17) agar direstui untuk menjalin kasih.

RF lantas mengakui perbuatannya termasuk menyebarkan video asusila mereka ke orang tua dan kakak perempuan korban.

Baca Juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Jokowi

"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya," ujar RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, dikutip Kamis (20/6/2024).

Kronologi Kejadian

Diketahui perbuatan tersebut dilakukan keduanya di hunian kos RF di daerah Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 21.36. 

RF mengaku proses perkenalannya dengan NH terjadi di lingkungan sekolah, diketahui keduanya merupakan teman sekelas.

"Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," terangnya.

Sementara itu, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan  dari pihak orang tua atau keluarga korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dibantu pihak keluarga korban.

"Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil handphone anaknya (korban). Kemudian melihat isi handphone korban dan melihat di grup "Mabar” aplikasi WhatsApp, bahwa yang mengirim ke grup tersebut anaknya (korban)," bebernya.

Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Waspadai Banjir Rob hingga 24 Juni Mendatang

Kemudian orang tuanya mengirim pesan ke grup Mabar, dan mendapatkan balasan dari nomor WhatsApp anaknya. 

Ternyata, yang membalas chat di WA tersebut adalah pelaku, dari nomor akun WA korban yang dipasang di handphone pelaku.

Baca Juga: Lambang Garuda Dipatenkan Nama Pribadi, Mills: Harusnya Milik Masyarakat Indonesia

"Akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku. Kemudian pelapor (orangtua korban) dan para saksi menghampiri kediaman (kos) pelaku, dan melakukan klarifikasi hal itu. Pelaku juga tidak membantah atau mengakui perbuatannya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus tersebutpun viral di media sosial X, netizen menyayangkan perilaku RF mengingat juga usianya yang masih di bawah umur.

"R (19) pelajar SMA Semarang minta doa restu ke orang tua pacarnya dgn cara ngirim video adegan intimnya bersama sang pacar N (17). Bukannya merestui, orang tua pacar malah ngamokkk dan lapor polisi. Skrang R masuk penjara," cuit @txtdrimedia

Cuitan tersebut telah dilihat sebanyak 326 ribu kali dengan lebih dari seribu komentar, begini tanggapan netizen.

"Strategi nya apalah itu dek dek, kalo mau direstuin buat skenario kumpul kebo tapi lu gausah ngapa"in cewenya, terus bayar dikit ke orang sekitar buat pura" grebek biar disuruh nikahin ditempat, Dan mau gamau ortu bakal nikahin karena tekanan warga," cuit @Bankgood18

Baca Juga: Netizen Nilai Raffi Ahmad Tidak Fokus Ibadah Haji karena Ngonten, Habib Jafar Bela Ayah Cipung

"Pemikiran yg sungguh diluar angkasa," cuit @ongisSiang

"Ini namanya kecil nyusahin, udah besar malah g*bl*k," cuit @pesandyri

"ha... freak banget, ada gitu ya kepikiran minta restu malah ngirim video 18+. mana semuanya masih under 20 lagi, memang definisi otak matang di mid-20 ada benernya juga. capek," cuit @winteryz_coming

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.