7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Jokowi

AKURAT.CO Mabes Polri mengungkapkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). grasi tersebut disampaikan pada 24 Juni 2019 lalu.
Ketujuh terpidana tersebut, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dikutip Kamis (20/6/2024).
Meski begitu, pengajuan grasi tersebut berakhir dengan penolakan oleh presiden. Di tambah, pengajuan grasi menandakan bahwa mereka secara tak langsung mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Saka Tatal Bohong saat Diperiksa Soal Pembunuhan Vina 2016 Silam, Keterangan Berubah-ubah
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," tukasnya.
Sandi menegaskan, keputusan presiden akhirnya menjadi salah satu bukti dari penyidik agar bisa mendapatkan informasi secara utuh.
"Ini saya ambil atau saya dapatkan dari hasil putusan presiden, dari grasi tersebut dilampirkan ada persyaratan-syaratannya sehingga kita mendapatkan, ini juga menjadi salah satu bukti dari penyidik untuk bisa mendapatkan informasi secara utuh, bukan katanya, tetapi ini Iho faktanya," tegasnya.
Diketahui, pada 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan tersangka yang telah diadili bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena terbukti masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







