Catat, One Way Arus Mudik di Tol Trans Jawa Diperpanjang Hingga Hari Ini

AKURAT.CO Masa penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) arus mudik dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, diperpanjang sampai hari ini, Senin (8/4) pukul 24.00 WIB.
Diketahui, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB), penerapan sistem one way akan dihentikan pada Minggu (7/4) pukul 24.00 WIB. Namun, traffic counting kendaraan yang dipantau dari mesin perhitungan jumlah kendaraan, masih menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol arah Timur Pulau Jawa.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan One Way System di Jalur Mudik Mulai 5 April
"Mengingat data-data tadi untuk kegiatan rekayasa lalu lintas menuju ke timur ini kami akan teruskan (perpanjang), lanjutkan, sampai dengan nanti kami evaluasi besok (Senin)," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, di command center Operasi Ketupat 2024 di KM 29, Cikampek, dikutip Antara, Senin (8/4/2014).
Korlantas Polri bersama dengan PT Jasa Marga telah melaksanakan penghitungan terutama dari 7 traffic counting yang tersebar mulai dari kilometer 73 sampai ke kilometer 71, hingga Minggu (7/4) pukul 23.00 WIB. Nantinya, pihaknya akan mengevaluasi lagi penerapan sistem one way malam ini.
"Jadi tiga jam berturut-turut dari mulai jam 20.00 WIB, 21.00 WIB dan 22.00 WIB ini ada peningkatan yang signifikan untuk arus lalu lintas yang menuju ke trans Jawa arah timur," katanya.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Pemberlakuan Sistem One Way Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Selain itu, data harian kendaraan yang menuju ke arah timur masih berkisar di angka 130 ribu hingga 135 ribu kendaraan sehingga masih terlihat peningkatan meskipun stagnan.
"Jadi mudah-mudahan melihat angka tersebut puncak arus ini tidak kita rasakan, artinya akan flat karena sudah tersebar di hari-hari sebelumnya tanggal 3, 4, 5, 6, 7 tadi jumlah angka yang sama tanggal 8 (April) nanti pagi yang semula diprediksi akan jadi puncak mudah-mudahan juga ini angkanya flat," kata Aan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









