Akurat

Fakta-fakta Terbaru Kebakaran Di Gunung Bromo

Wahyu SK | 18 September 2023, 15:51 WIB
Fakta-fakta Terbaru Kebakaran Di Gunung Bromo

AKURAT.CO Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah memasuki tahap baru.

Kabar terbaru, pasangan pengantin penyebab kebakaran telah meminta maaf atas ulahnya menyalakan flare ketika foto prewedding di Bukit Teletubbies.

Ada beberapa fakta terbaru lainnya di balik kebakaran di Gunung Bromo yang memakan waktu berhari-hari untuk memadamkan apinya. Berikut ulasannya:

Baca Juga: Inilah Rute, Aktivitas Menarik, Dan Harga Tiket Gunung Bromo

1. Rombongan prewedding pemicu kebakaran meminta maaf

Rombongan prewedding yang terdiri atas lima orang yang berstatus saksi dan satu tersangka telah menemui tokoh Suku Tengger. Melalui pertemuan itu mereka meminta maaf atas ulahnya yang mengakibatkan kebakaran di Gunung Bromo kepada masyarakat Suku Tengger, tokoh adat Tengger dan pemerintahan.

Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono, mengatakan, masyarakat dan tokoh Suku Tengger telah menerima permintaan maaf tersebut.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Bromo, Hilangnya Keanekaragaman Hayati Dan Sumber Air

2. Pasangan penyebab kebakaran ancam lapor balik pengelola TNBTS

Selain meminta maaf, pasangan pengantin yang melakukan foto prewedding hingga menyebabkan kebakaran Gunung Bromo juga mengancam akan melaporkan pihak pengelola TNBTS. 

Didampingi oleh kuasa hukum, pelaporan balik ini atas dasar pengawasan yang dinilai kurang memadai dari pihak TNBTS. Menurutnya, jika terdapat larangan penggunaan benda pemicu api maka kebakaran Gunung Bromo tidak akan terjadi. Ia juga menilai bahwa seharusnya pihak TNBTS melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap barang-barang yang dibawa pengunjung terkhusus kliennya.

Selain itu, ia mengatakan kebakaran yang dipicu kliennya merupakan unsur ketidaksengajaan. Ia menekankan jika kliennya telah berusaha memadamkan api menggunakan kain tebal.

3. Tanggapan pihak TNBTS atas ancaman laporan balik

Pihak TNBTS mengaku akan proposional dalam menghadapi rencana laporan rombongan prewedding itu. TNBTS akan mengambil langkah prosedural sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. 

TNBTS sendiri mengatakan bahwa TNBTS telah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. 

Melalui penetapan sebagai taman nasional ini, maka TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 28 tahun 2011 yang mana sudah diatur mengenai larangan dan sanksinya.

4. Belum ada penambahan tersangka

Hingga saat ini, bari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni manajer wedding organizer berinisial AP, warga Kabupaten Lumajang. Namun penetapan satu tersangka ini menuai beragam respon dari masyarakat, sebab yang berada di lokasi kebakaran ketika sesi foto berlangsung tidak hanya AP, melainkan ada pasangan pengantin, dua kru pemotretan dan penata rias. 

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, sehingga lima orang lainnya yang terlibat dalam sesi pemotretan masih dikenakan wajib lapor. Pihak kepolisian pun masih belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada penambahan tersangka.

5. Luas kerusakan mencapai lebih dari 500 hektare

Pihak TNBTS mencatat luas lahan yang terdampak akibat kebakaran di Gunung Bromo yakni seluas 504 hektare. Total luasan kerusakan lahan ini merupakan akumulasi dari kebakaran sebelumnya yang terjadi di kawasan Gunung Bromo.

Sebelumnya pada 29 Agustus, terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, tepatnya di wilayah Bantenan. Akibatnya, pihak TNBTS pun menutup sebagian akses wisata ke kawasan Gunung Bromo yang baru dibuka kembali pada 5 September.

Namun pada 6 September, pihak TNBTS kembali menutup akses wisata di taman nasional tersebut secara total akibat kebakaran yang dipicu ulah pengunjung. (Adinda Shafa Afriasti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK