BPBD Jakarta Keluarkan Peringatan Banjir Rob hingga 7 Januari 2026

AKURAT.CO Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jakarta mengeluarkan peringatan kewaspadaan terhadap potensi banjir pesisir atau rob yang diperkirakan berlangsung hingga 7 Januari 2026.
Peringatan banjir rob menyusul laporan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok, terkait fenomena pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase Bulan Purnama dan Perigee atau supermoon.
Kepala Pelaksana BPBD Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan, kombinasi kedua fenomena tersebut berpotensi meningkatkan tinggi muka air laut secara signifikan, khususnya di wilayah pesisir utara.
"Puncak pasang maksimum diperkirakan terjadi pada pukul 06.00 hingga 12.00 WIB dan dapat berdampak pada sejumlah kawasan pesisir," katanya, Jumat (2/1/2026).
Wilayah yang berpotensi terdampak banjir rob meliputi Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru, Muara Angke, Tanjung Priok, serta Kepulauan Seribu.
Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemprov Jakarta Prioritaskan Perlindungan Warga Terdampak Banjir Rob
Isnawa Adji mengimbau masyarakat pesisir meningkatkan kesiapsiagaan karena pasang tinggi diperkirakan berlangsung selama beberapa hari berturut-turut.
Warga juga diminta mewaspadai perubahan cuaca dan dinamika air laut yang dapat berubah dengan cepat.
BPBD Jakarta mengingatkan warga untuk menghindari aktivitas di kawasan pesisir yang rawan terdampak banjir rob, terutama saat puncak pasang. Selain itu, warga diminta memastikan sistem drainase di lingkungan sekitar tetap berfungsi dengan baik guna mencegah genangan air.
Untuk memperoleh informasi terkini, BPBD mengajak masyarakat memantau kanal resmi pemerintah, seperti laman Peringatan Dini Gelombang Pasang di bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut, situs pantaubanjir.jakarta.go.id, serta memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan genangan.
"Pemerintah juga menyiapkan layanan darurat gratis 112 untuk merespons kondisi kedaruratan dan laporan masyarakat yang membutuhkan pertolongan (terkait banjir rob)," pungkas Isnawa Adji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









