Ada Sanksi Tegas, Mendagri: Kepala Daerah Wajib Jalankan Program Strategis Nasional

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah terikat kewajiban, larangan, dan sanksi yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
“Ini undang-undang wajib—‘holy book’-nya pemerintahan daerah. Jadi tolong dikuasai. Salah satu poin penting yang saya ingatkan adalah kewajiban, larangan, dan sanksi. Karena ini semua mengandung konsekuensi,” kata Tito di hadapan para kepala dan wakil kepala daerah.
Ia menegaskan, salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 67 adalah melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN).
Program ini merupakan prioritas pemerintah pusat yang wajib diakomodasi dalam perencanaan daerah.
“Dalam konteks ini, kepala daerah diminta mendukung program prioritas Presiden, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan,” ujarnya.
Baca Juga: Ganula Ancam 111 Juta Jiwa! KKI Ungkap Bahaya Galon Lanjut Usia dan Serukan Regulasi Tegas
Tito menekankan bahwa kegagalan menjalankan PSN memiliki konsekuensi hukum. Sesuai Pasal 68, kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara maupun permanen.
“Program strategis nasional ini harus diakomodir dalam program-program provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Selain kewajiban, Mendagri juga menyinggung larangan-larangan penting yang harus dipatuhi para kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pemda. Salah satunya adalah larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.
Ia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, tanpa izin resmi.
“Meninggalkan tugas tanpa izin bisa dikenai sanksi, termasuk diwajibkan mengikuti pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan oleh Kemendagri,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia
- 10Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya








