Pilgub Kalteng 2024 Dihantui Serangan Bansos, Pemilih Diminta Waspada

AKURAT.CO Jelang pemilihan gubernur di Kalimantan Tengah (Kalteng), aksi bagi-bagi bantuan sosial (bansos) semakin marak dan diduga sarat dengan pelanggaran pidana Pemilu.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada agar dapat menghasilkan pemimpin berkualitas yang sesuai harapan rakyat.
Ujang berharap, dalam Pilkada serentak, tidak ada intervensi dari penguasa, praktik politik uang, atau bagi-bagi bansos yang digunakan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
Baca Juga: Gedung DPR Dihiasi Janur Kuning, Sambut Pelantikan Prabowo-Gibran
"Kalau Pilkada dilakukan dengan cara bagi-bagi bansos, maka kita tidak akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas," ujarnya.
Di Kalteng, Pemerintah Provinsi (Pemprov) di bawah Gubernur Sugianto Sabran diduga terus membagikan sembako ke berbagai wilayah, diduga untuk mendukung kakaknya, Agustiar Sabran, yang berduet dengan Wakil Gubernur petahana, Edy Pratowo, dalam Pilgub Kalteng 2024.
Tindakan ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan program bansos untuk kepentingan politik.
Sebelumnya, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan konspirasi dalam memanfaatkan program bansos untuk memengaruhi hasil Pilkada.
Baca Juga: DPP BERSATHU Perkuat Koordinasi dengan Kemenag, Tingkatkan Pelayanan Haji dan Umrah
Laporan tersebut menyebutkan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp219,9 miliar untuk sekitar 312.224 penerima manfaat.
Program bansos ini mencakup bantuan non-tunai senilai Rp145,8 miliar untuk 90.275 penerima manfaat dan bantuan pangan (sembako) senilai Rp31,1 miliar untuk 159.640 penerima manfaat.
Ujang Komarudin juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan tindakan kecurangan Pilkada kepada Bawaslu.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam memastikan terwujudnya pemimpin berkualitas di Kalteng.
Baca Juga: Sabun Khusus Bisa Picu Keputihan, Vagina Punya Mekanisme Pembersihan Mandiri
"Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan, tetapi harus proaktif menyelidiki, menginvestigasi, dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kecurangan. Jika dibiarkan, praktik ini akan merusak moral dan mencederai integritas Pilkada," tegas Ujang.
Ia menekankan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut dan harus memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







