Akurat

FIFPRO Lapor FIFA Terkait Tunggakan Gaji di Kalteng Putra

Endarti | 1 Februari 2024, 18:35 WIB
FIFPRO Lapor FIFA Terkait Tunggakan Gaji di Kalteng Putra

AKURAT.CO Wajah sepakbola Indonesia sepertinya terancam buruk karena permasalahan penunggakan gaji klub Kalteng Putra. Kasus ini sampai terhadap Federasi Pesepakbola Profsional Internasional (FIFPRO).

FIFPRO mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka melaporkan penunggakan gaji Kalteng Putra terhadap 29 pemain kepada FIFA. FIFPRO pun mendesak PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia.

"FIFPRO memberikan dukungan penuh kepada 29 pesepakbola tim strata kedua Indonesia, Kalteng Putra, yang berada dalam situasi mengenaskan akibat perilaku manajemen klubnya," tulis FIFPRO dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Pentingnya Kesehatan Mata, JEC Optimalkan Penglihatan dan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia

“FIFPRO meminta intervensi mendesak dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menyelesaikan masalah non-pembayaran dan menghentikan praktik tidak sopan klub,” tegas pernyataan tersebut.

Sebelumnya manajemen Kalteng Putra sendiri terkait permasalahan penunggakan gaji ini justru membuat laporan terhadap 29 pemainnya yang menolak bertanding karena gaji belum dibayar.

Pihak Kalteng Putra melaporkan para pemain tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karena manajemen membantah telah menunggak gaji selama dua bulan dan hanya beberapa pekan.

Baca Juga: Biasa Ditempa di Bali United, Mental Kadek Arel Terbiasa di Timnas Indonesia U-20

"Kami mendukung para pemain Kalteng Putra yang hanya meminta klub menghormati hak-hak dasar mereka sebagai karyawan dan memberikan gaji sesuai hak mereka," tulis FIFPRO.

“Sangat mengecewakan bahwa kepemimpinan Kalteng Putra tidak hanya tidak menghormati kontrak pemain dengan tidak membayar gaji mereka tetapi juga memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada para pemain dengan mengintimidasi mereka melalui prosedur pidana."

"Strategi ini telah digunakan sebelumnya di Indonesia dan telah disetujui oleh FIFA." 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.