Akurat Logo

​12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya di PA Jaksel

Nuzulul Karamah | 22 September 2026, 19:23 WIB
​12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya di PA Jaksel
Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya

AKURAT.CO Kabar mengejutkan datang dari pasangan pesulap dan kreator konten, Demian Aditya dan Sara Wijayanto.

Rumah tangga pasangan bernama asli Aditya Prambudi dan Saraswati Wijayanto tersebut kini berada di ambang perceraian setelah pendaftaran gugatan resmi bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Demian Terpukul Atas Kepergian Gary Iskak, Lima Hari Terakhir Sering Bareng

​Kepastian mengenai perkara cerai pasangan yang menikah pada 22 Mei 2014 ini dibenarkan langsung oleh Humas PA Jakarta Selatan, Abid M.H. Kasus perpisahan mereka telah teregister secara resmi dengan nomor perkara 3594/2026.

​"Jadi orang yang Saudara maksud itu AP ya, alias DA. Kemudian istrinya itu SW. Itu memang perkaranya sudah masuk dengan perkara nomor 3594/2026," ujar Abid M.H., Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui, Selasa (22/9/2026).

​Permohonan cerai tersebut dilayangkan oleh pihak Sara Wijayanto melalui kuasa hukumnya sejak awal September 2026.

​"Ya, yang mengajukan itu istrinya," ungkap Abid menyoal pihak pendaftar.

​"Ada pengacaranya (pihak istri)," tambahnya mempertegas keterlibatan tim hukum.

Baca Juga: Jadi Seorang Indigo, Sara Wijayanto Ngaku Capek, Kenapa?

​Setelah resmi terdaftar, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan perdana untuk mengagendakan pemeriksaan awal serta mediasi kedua belah pihak.

​"Ya masuk terdaftar tanggal 8 September 2026, kemudian baru akan disidangkan besok lusa, tanggal 24 September 2026," jelas Abid lebih rinci.

​Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Demian Aditya maupun Sara Wijayanto belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan utama di balik keretakan rumah tangga yang telah dibina selama lebih dari 12 tahun tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.