Akurat

SEA Games: Ngatino Bantah Manajer Tim Kickboxing Indonesia Dideportasi dari Thailand

Hervin Saputra | 15 Desember 2025, 17:25 WIB
SEA Games: Ngatino Bantah Manajer Tim Kickboxing Indonesia Dideportasi dari Thailand
 
Laporan langsung Akurat.co dari SEA Games Thailand 2025 didukung oleh Jamkrindo dan Telkomsel.
 
AKURAT.CO, Ketua Umum Pengurus Pusat Kick Boxing Indonesia (PP KBI), Ngatino, meluruskan kabar yang beredar terkait sosok Rossy Nurasjati di SEA Games ke-33 Thailand 2025.
 
Ngatino menegaskan bahwa Rossy sebenarnya bukan bagian dari Tim Nasional (Timnas) Kickboxing Indonesia dan tidak pernah dideportasi dari Thailand.
 
"Perlu saya luruskan, informasi yang beredar tidak benar. Rossy tidak dideportasi atas permintaan Asian Kickboxing Confederation (AKC). Saat ini yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia," kata Ngatino di Bangkok, Thailand.
 
 
Rossy tidak tercatat sebagai bagian dari Timnas Kickboxing Indonesia yang tampil pada SEA Games Thailand 2025. Keberangkatan Rossy ke Thailand, kata Ngatino, dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan kontingen resmi Indonesia.
 
"Rossy itu bukan bagian dari Timnas Kickboxing Indonesia. Dia datang ke Thailand secara pribadi, bukan bersama tim," tegas Ngatino.
 
Sebelumnya PP KBI sempat mengusulkan nama Rossy untuk mengisi posisi Manajer Pelatnas Kickboxing Indonesia dalam persiapan menuju SEA Games Thailand 2025.
 
Namun, saat kembali diusulkan sebagai Manajer Timnas Kickboxing Indonesia, nama Rossy tidak disetujui oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia).
 
 
Penolakan tersebut, menurut Ngatino, berkaitan dengan adanya surat resmi dari Asian Kickboxing Confederation (AKC) yang meminta agar Rossy tidak dilibatkan dalam ajang SEA Games Thailand 2025.
 
"Saya sempat mempertanyakan keputusan itu," kata Ngatino.
 
"Namun NOC Indonesia tetap pada keputusannya karena memang ada permintaan resmi melalui surat dari AKC yang melarang keterlibatan Rossy di SEA Games."
 
Ngatino berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah publik, sekaligus menegaskan bahwa PP KBI tetap menjalankan seluruh proses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Leo Farhan
H