Soal Apakah Perempuan Yang Sedang Haid Boleh Melakukan Ziarah Kubur? Berikut Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Ziarah kubur telah menjadi tradisi yang berakar di Indonesia, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid sebaiknya tidak ikut berziarah kubur.
Tradisi ziarah kubur umumnya dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Lebaran, meskipun sebenarnya tidak ada aturan pasti kapan seharusnya dilakukan.
Ziarah kubur, yang merupakan sunah Rasulullah SAW, dapat dijadikan kesempatan untuk merenungkan akan kedatangan ajal.
Meski sebelumnya Rasulullah melarang ziarah kubur, beliau kemudian membolehkannya dengan pertimbangan tertentu.
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا - .
Artinya: “Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).
Baca Juga: Gen Kami: Gibran Adalah Angin Segar Representasi Anak Muda Dalam Kepemimpinan Nasional
Lantas, bolehkan ziarah kubur saat haid? Berikut penjelasannya.
Mengutip pada buku "Jawaban Problematika Masyarakat" oleh Purna Siswa Lirboyo, disebutkan bahwa hukum bagi perempuan yang sedang haid untuk melakukan ziarah kubur adalah diperbolehkan.
Ini karena tidak ada aturan yang menentukan bahwa perempuan harus dalam keadaan suci dari hadas (kecil atau besar) untuk melaksanakan ziarah kubur.
Meski demikian, perempuan dalam kondisi haid diperbolehkan untuk membaca doa bagi ahli kubur
Doa yang dapat dibaca adalah:
السَّلَامُ علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وإنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بكُمْ لَلَاحِقُونَ
Assalamu 'ala ahlid diyaari minal mu'miniina wal muslimin wa yarhamullaahu almustaqdimiina minna wa musta'khiriina wa innaa in syaa Allahu bikum lalahiquun.
Baca Juga: Baru! Wuling Starlight, Sedan Dengan BEV Dan HEV Siap Beri Sensasi Berkendara Lebih Modern
Artinya: "Salam atas penghuni pemukiman yang terdiri dari orang-orang Mukmin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan. Sungguh kami insya Allah benar-benar akan menyusul kamu." (HR Muslim)
Meskipun diperbolehkan, perempuan yang sedang haid perlu memperhatikan beberapa hal ketika berziarah, seperti tidak diperbolehkan membaca ayat Al-Qur'an dengan tujuan qiroatul qur'an, termasuk ayat kursi, surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, surat An-Nas, dan surat Al-Falaq.
Namun, jika membaca dengan niat dzikir atau wirid, hal ini diperbolehkan.
Selain itu, wanita haid tidak diperkenankan membawa atau memegang mushaf atau sesuatu yang terdapat tulisan Al-Qur'an.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









